Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DKI Jakarta Bebas Rabies, Kemenkes: Hanya Ada Kasus Gigitan, Tidak Ada yang Positif

Kompas.com - 28/06/2023, 09:58 WIB
Fika Nurul Ulya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi, menyatakan DKI Jakarta menjadi salah satu wilayah di Indonesia yang bebas rabies.

Pasalnya, tidak ditemukan kasus positif rabies, meski kasus gigitan tetap ada. Tercatat, ada 1.527 kasus gigitan hewan penular rabies (GHPR) tahun 2023 dari dua rumah sakit rujukan di DKI Jakarta, yakni RSUD Tarakan dan RSPI Sulianti Saroso.

Namun, dari ribuan kasus gigitan itu, tidak ada pasien yang dinyatakan tertular virus rabies dari hewan penular dan meninggal dunia.

"Itu hanya gigitan hewan pembawa rabies, tidak ada kasus rabies yang positif. Jadi, DKI Jakarta tetap bebas rabies," kata Nadia kepada Kompas.com, Rabu (28/6/2023).

Baca juga: Kemenkes Sebut 12 Provinsi Bebas Rabies, Mulai dari DKI Jakarta hingga Papua Selatan

Sejauh ini kata Nadia, ada 12 provinsi bebas rabies di Indonesia.

Provinsi tersebut, yaitu Kepulauan Riau, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Papua Barat, Papua, Papua Barat Daya, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan.

Kendati begitu, Nadia tetap meminta masyarakat berhati-hati terhadap virus rabies.

"Tentu kita harus berhati-hati dan melakukan yang sudah diminta, seperti vaksinasi pada hewannya. Hindari anjing yang ada tanda-tanda rabies," ujar Nadia.

Tak hanya itu, Nadia juga mengimbau agar hewan peliharaan seperti anjing tidak diliarkan atau dibebaskan.

Baca juga: Dinkes DKI: Ada 1.527 Kasus Gigitan Hewan Penular Rabies Sepanjang 2023

Lebih lanjut, Nadia mengimbau masyarakat segera mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun selama 15 menit Jika digigit hewan dengan tanda-tanda rabies.

"Edukasi kepada masyarakat untuk memvaksinasi anjing atau hewan peliharaan. Tidak meliarkan hewan. Dan kalau ada (terkena) gigitan, cuci dengan sabun/deterjen untuk pertolongan pertama, segera ke faskes," kata Nadia.

Sebagai informasi, berdasarkan data Kemenkes, kasus gigitan hewan pembawa virus rabies (reservoir) mencapai 31.113 kasus dengan 11 kematian pada tahun 2023.

Sementara di tahun 2022, terdapat 104.229 kasus gigitan hewan penular rabies dengan 102 kematian. Angka ini meningkat dibandingkan 57.257 kasus dengan 62 kematian pada tahun 2021, dan 82.634 kasus dengan 40 kematian di tahun 2020.

Kemenkes memprediksi, kenaikan kasus rabies pada tahun 2022 kemungkinan terjadi karena pandemi Covid-19.

Baca juga: 3 Kabupaten di Bali Zona Merah Penularan Rabies

Kemenkes lantas mengungkapkan, ada beberapa gejala yang terlihat pada manusia dan hewan rabies. Gejala yang timbul pada manusia di tahap awal yaitu demam, badan lemas dan lesu, tidak nafsu makan, insomnia, sakit kepala hebat, sakit tenggorokan, serta sering ditemukan nyeri.

Setelah itu, dilanjut dengan rasa kesemutan atau rasa panas di lokasi gigitan, cemas, dan mulai timbul fobia yaitu hidrofobia, aerofobia, dan fotofobia sebelum meninggal dunia.

Sementara gejala pada hewan yang terkena rabies, yaitu ganas dan tidak nurut pada pemiliknya, tidak mampu menelan, lumpuh, mulut terbuka, dan air liur keluar secara berlebihan.

Hewan tersebut suka bersembunyi di tempat gelap dan sejuk, ekor dilengkungkan ke bawah perut di antara kedua paha, kejang-kejang, dan diikuti oleh kematian. Pada rabies asimtomatik hewan tidak memperlihatkan gejala sakit tetapi tiba-tiba mati.

Kemenkes sudah mengadakan vaksin rabies untuk manusia sebanyak 241.700 vial dan serum rabies sebanyak 1.650 vial. Sebanyak 227.000 vial vaksin dan 1.550 serum telah didistribusikan ke berbagai provinsi.

Baca juga: Siapakah Orang Pertama yang Menemukan Vaksin Rabies? Simak Faktanya...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi Pantau Banjir Lahar Dingin di Sumbar, Janji Segera ke Sana

Jokowi Pantau Banjir Lahar Dingin di Sumbar, Janji Segera ke Sana

Nasional
12 Kriteria Fasilitas KRIS Pengganti Kelas BPJS

12 Kriteria Fasilitas KRIS Pengganti Kelas BPJS

Nasional
Dewas KPK Panggil 10 Saksi di Sidang Etik Nurul Ghufron Hari Ini, Salah Satunya Alexander Marwata

Dewas KPK Panggil 10 Saksi di Sidang Etik Nurul Ghufron Hari Ini, Salah Satunya Alexander Marwata

Nasional
Kasus TPPU SYL, KPK Sita Mercedes Benz Sprinter yang Disembunyikan di Pasar Minggu

Kasus TPPU SYL, KPK Sita Mercedes Benz Sprinter yang Disembunyikan di Pasar Minggu

Nasional
BMKG Prediksi Banjir Bandang di Sumbar sampai 22 Mei, Imbau Warga Hindari Lereng Bukit

BMKG Prediksi Banjir Bandang di Sumbar sampai 22 Mei, Imbau Warga Hindari Lereng Bukit

Nasional
DPR Gelar Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang, Puan dan Cak Imin Absen

DPR Gelar Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang, Puan dan Cak Imin Absen

Nasional
Kolaborasi Kunci Kecepatan Penanganan Korban, Rivan A Purwantono Serahkan Santunan untuk Korban Laka Bus Ciater

Kolaborasi Kunci Kecepatan Penanganan Korban, Rivan A Purwantono Serahkan Santunan untuk Korban Laka Bus Ciater

Nasional
Hujan Pemicu Banjir Lahar di Sumbar Diprediksi hingga 22 Mei, Kewaspadaan Perlu Ditingkatkan

Hujan Pemicu Banjir Lahar di Sumbar Diprediksi hingga 22 Mei, Kewaspadaan Perlu Ditingkatkan

Nasional
Revisi UU MK Disepakati Dibawa ke Paripurna: Ditolak di Era Mahfud, Disetujui di Era Hadi

Revisi UU MK Disepakati Dibawa ke Paripurna: Ditolak di Era Mahfud, Disetujui di Era Hadi

Nasional
BMKG: Hujan Lebat Pemicu Banjir Lahar di Sumbar Diprediksi sampai Sepekan ke Depan

BMKG: Hujan Lebat Pemicu Banjir Lahar di Sumbar Diprediksi sampai Sepekan ke Depan

Nasional
Sekian Harta Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi yang Dicopot dari Jabatannya

Sekian Harta Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi yang Dicopot dari Jabatannya

Nasional
Pemerintah Disebut Setuju Revisi UU MK Dibawa ke Rapat Paripurna untuk Disahkan

Pemerintah Disebut Setuju Revisi UU MK Dibawa ke Rapat Paripurna untuk Disahkan

Nasional
Hari Ketiga di Sultra, Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro dan Bagikan Bansos Beras

Hari Ketiga di Sultra, Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro dan Bagikan Bansos Beras

Nasional
Ketua Dewas KPK Sebut Laporan Ghufron ke Albertina Mengada-ada

Ketua Dewas KPK Sebut Laporan Ghufron ke Albertina Mengada-ada

Nasional
Revisi UU MK yang Kontroversial, Dibahas Diam-diam padahal Dinilai Hanya Rugikan Hakim

Revisi UU MK yang Kontroversial, Dibahas Diam-diam padahal Dinilai Hanya Rugikan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com