Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPATK Ungkap dan Telusuri Dana Proyek BTS 4G yang Mengalir ke Beberapa "Money Changer"

Kompas.com - 28/06/2023, 07:24 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) turut dilibatkan dalam menelusuri aset terkait kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020-2022.

PPATK menduga adanya mengalir ke beberapa money changer atau tempat penukaran uang asing.

Adapun kasus korupsi terkait proyek pembangunan menara telekomunikasi itu mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar yakni mencapai Rp 8,032 triliun.

"Di transaksi-transaksi itu banyak aliran uang yang sedang kita dalami itu ke, kalau saya enggak salah, itu ke beberapa money changer," kata Direktur Analisis dan Pemeriksaan 1 PPATK, Beren Rukur Ginting di Hotel Santika, Bogor, Jawa Barat, Selasa (27/6/2023).

Baca juga: Saat Johnny G Plate Bantah Terlibat Proyek BTS 4G yang Diduga Rugikan Negara Rp 8 Triliun...

Menurut Beren, setiap aliran dana terkait proyek di Kemenkominfo itu masih masih proses pendalaman. Termasuk, soal keterkaitan aliran ke money changer dengan aktivitas proyek.

"Nah ini kan menurut saya, menurut kita ini apakah ada hubungannya dengan aktivitas proyek atau bukan jadi itu yang sedang kita dalami," ujarnya.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif Johnny G Plate tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).KOMPAS.com / IRFAN KAMIL Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif Johnny G Plate tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).

Telusuri aset tersangka

Beren mengatakan, penelusuran aliran transaksi dilakukan terhadap rekening Bakti Kemenkominfo, pihak terkait seperti konsorsium serta subkontraktor hingga para tersangka di kasus itu.

Ia menjelaskan bahwa  PPATK sejak awal sudah mulai melakukan penelusuran uang atau follow the money dalam perkara itu.

"Nah kemarin kan ada beberapa yang sudah ditetapkan tersangka itu. Nah kita mau lihat, sebenarnya kalau kami sih melihatnya dari gambaran itu nanti kita akan lihat nih dari jumlah pola transaksi kedudukan orang ini seperti apa," katanya.

Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan total delapan pelaku dugaan korupsi dalam perkara yang merugi triliunan rupiah itu.

Dua pejabat negara yang menjadi pelaku adalah mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dan Direktur (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).

Baca juga: PPATK Dalami Aliran Dana Terkait Dugaan Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo ke Beberapa Money Changer

Sementara enam lainnya dari swasta, yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak (GMS); Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS); Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA),

Kemudian, Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH); Windi Purnama (WP) yang merupakan orang kepercayaan tersangka Irwan; dan Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki (MY).

Dalam perkara ini, para tersangka selain Windy dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, tersangka Windi dijerat melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: 12 Perbuatan Korup Johnny Plate dalam Dakwaan Kasus Proyek BTS

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com