Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Kick-Off" Penyelesaian Non-Yudisial Kasus HAM Berat, Pemerintah Diminta Tak Lupa Penyelesaian Yudisial

Kompas.com - 28/06/2023, 06:48 WIB
Singgih Wiryono,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Amnesty Internasional Indonesia mengingatkan agar pemerintah tidak melupakan komitmen penyelesaian secara yudisial untuk kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di Indonesia.

Hal tersebut diungkapkan Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid menanggapi kick-off penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat yang dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa (27/6/2023).

Usman menegaskan bahwa penyelesaian jalur non-yudisial tersebut bukan menghilangkan kewajiban negara untuk memenuhi hak korban atas kebenaran kasus yang mereka alami.

"Jangan sampai negara hanya mengedepankan penyelesaian non-yudisial, namun melalaikan komitmen untuk mengungkap kebenaran dan menghukum pelaku. Akuntabiltas para pelaku merupakan bagian penting dalam penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat," ujar Usman, Selasa.

Baca juga: Soal Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Jalur Yudisial dan Non-Yudisial, Jokowi: Dua-duanya Bisa Berjalan

Ia mengatakan, Jokowi telah mengakui 12 kasus pelanggaran HAM berat dan berjanji memulihkan hak para korban secara adil dan bijaksana. Termasuk, tidak menegasikan penyelesaian pelanggaran HAM berat secara yudisial.

"Kunjungan Presiden ke Rumoh Geudong seharusnya menjadi momen untuk tidak sekadar berupaya menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu secara non-yudisial," kata Usman.

"Namun, juga harus menunjukkan sikap tegas negara melawan impunitas dan keseriusan untuk menegakkan hak asasi manusia di Aceh dan juga di seluruh Indonesia," ujarnya lagi.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meluncurkan program pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non-yudisial untuk 12 kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di Aceh.

Baca juga: Jokowi Diminta Dorong Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

"Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, saya luncurkan program pelaksanaan rekomedasi penyelesaian non-yudisial pelanggaran hak asasi manusia berat di Indonesia," ujar Jokowi dalam peluncuran yang digelar di Pidie, Aceh, Selasa.

Menurut Jokowi, penyelesaian secara non-yudisial itu bertujuan memulihkan luka bangsa akibat pelanggaran HAM.

Selain itu, untuk memberikan atensi kepada para korban dan keluarga korban.

"Pada hari ini kita berkumpul secara langsung maupun virtual di Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh ini untuk memulihkan luka bangsa akibat pelanggaran ham berat masa lalu yang meninggalkan beban yang berat bagi korban dan keluarga korban," katanya.

"Karena itu, luka ini harus segera dipulihkan agar kita mampu bergerak maju," ujar Jokowi menegaskan.

Baca juga: Jokowi Resmi Luncurkan Penyelesaian Non-Yudisial untuk 12 Peristiwa Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com