Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tahan Anak Buah Eks Bupati Pemalang Terkait Jual Beli Jabatan

Kompas.com - 27/06/2023, 19:29 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Kourpsi (KPK) kembali menahan tiga pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, Jawa Tengah.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, mereka diduga menyuap Bupati Pemalang periode 2021-2026, Mukti Agung Wibowo terkait jual beli beli jabatan.

Adapun tiga pejabat tersebut yaitu Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Moh. Ramdon, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Bambang Haryono, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Raharjo.

Baca juga: KPK Tahan 3 Anak Buah Eks Bupati Pemalang Terkait Suap Jual Beli Jabatan

Mereka kemudian ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

“Masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 27 Juni sampai dengan 16 Juli 2023,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Selasa (27/6/2023).

Asep menuturkan, peristiwa ini bermula ketika Mukti Agung baru saja terpilih sebagai Bupati Pemalang periode 2021-2026 dan posisi-pejabat di Pemkab Pemalang.

Mukti Agung kemudian memberi kepercayaan kepada pihak swasta bernama Adi Jumal Widodo untuk mengatur proyek termasuk rotasi dan promosi jabatan para aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Pemalang.

Ramdon dan Bambang diduga menyuap Rp 100 juta sementara Raharjo Rp 50 juta untuk mengikuti seleksi jabatan Eselon II.

“Tersangka Moh Ramdon menyerahkan uangnya secara langsung kepada Moh Ramdon di Pendopo Bupati Pemalang dengan terbungkus kantong plastik,” ujar Asep.

Baca juga: Uang Suap Jual Beli Jabatan Eks Bupati Pemalang Mengalir ke Partai

Adapun Raharjo, kata Asep, sebelum memberikan Rp 50 juta, ia memberikan uang suap Rp 100 juta kepada Mukti Agung melalui salah satu orang dekatnya, Memet alias Memed.

Suap diberikan agar ia bisa bisa menduduki posisi Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pemalang.

“Dengan penyerahan uang tersebut, Moh Ramdon, Bambang dan Raharjo kemudian dinyatakan lulus dan menduduki jabatan eselon II,” ujar Asep.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan 13 tersangka dugaan suap jual beli jabatan.

Mereka adalah Mukti Agung Wibowo dan orang kepercayaannya, Adi Jumal Widodo sebagai penerima suap.

 


Kemudian, Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) pemalang Slamet Masduki, Kepala BPBD Pemalang Sugiyanto, Kadis Kominfo Yanuarius Nitbani, dan Mohamad Saleh.

Kemudian, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Abdul Rachman, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Mubarak Ahmad, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Suhirman, dan Sekretaris DPRD Sodik Ismanto.

Adapun Mukti, orang kepercayaan, dan sebagian bawahannya divonis bersalah dan mendekam di Lapas Semarang, Jawa Tengah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi Kembali ke Jakarta Usai Kunjungi Korban Banjir di Sumbar

Jokowi Kembali ke Jakarta Usai Kunjungi Korban Banjir di Sumbar

Nasional
26 Tahun Reformasi, Aktivis 98: Kami Masih Ada dan Akan Terus Melawan

26 Tahun Reformasi, Aktivis 98: Kami Masih Ada dan Akan Terus Melawan

Nasional
Dewas KPK Sudah Cetak Putusan Etik Ghufron, tapi Tunda Pembacaannya

Dewas KPK Sudah Cetak Putusan Etik Ghufron, tapi Tunda Pembacaannya

Nasional
Anggota Komisi VIII Kritik Kemensos karena Tak Hadir Rapat Penanganan Bencana di Sumbar

Anggota Komisi VIII Kritik Kemensos karena Tak Hadir Rapat Penanganan Bencana di Sumbar

Nasional
PAN Tak Mau Ada Partai Baru Dukung Prabowo Langsung Dapat 3 Menteri

PAN Tak Mau Ada Partai Baru Dukung Prabowo Langsung Dapat 3 Menteri

Nasional
Ahli Sebut Keawetan dan Usia Tol MBZ Berkurang karena Spesifikasi Material Diubah

Ahli Sebut Keawetan dan Usia Tol MBZ Berkurang karena Spesifikasi Material Diubah

Nasional
PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

Nasional
PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

Nasional
Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Nasional
Kisah Runiti Tegar Berhaji meski Suami Meninggal di Embarkasi

Kisah Runiti Tegar Berhaji meski Suami Meninggal di Embarkasi

Nasional
Jokowi Mengaku Tak Bahas Rencana Pertemuan dengan Megawati Saat Bertemu Puan di Bali

Jokowi Mengaku Tak Bahas Rencana Pertemuan dengan Megawati Saat Bertemu Puan di Bali

Nasional
Soal Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Menkes Sebut WHO Sudah Ingatkan Risikonya

Soal Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Menkes Sebut WHO Sudah Ingatkan Risikonya

Nasional
Kemendikbud Akan Turun Periksa Kenaikan UKT, Komisi X DPR: Semoga Bisa Jawab Kegelisahan Mahasiswa

Kemendikbud Akan Turun Periksa Kenaikan UKT, Komisi X DPR: Semoga Bisa Jawab Kegelisahan Mahasiswa

Nasional
TII Serahkan Petisi Pansel KPK, Presiden Jokowi Didesak Pilih Sosok Berintegritas

TII Serahkan Petisi Pansel KPK, Presiden Jokowi Didesak Pilih Sosok Berintegritas

Nasional
Dilaporkan Nurul Ghufron ke Polisi, Ketua Dewas KPK: Ini Tidak Mengenakkan

Dilaporkan Nurul Ghufron ke Polisi, Ketua Dewas KPK: Ini Tidak Mengenakkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com