Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban Kasus HAM Berat di Aceh Tuntut Penegakan Hukum Tetap Dilanjutkan

Kompas.com - 27/06/2023, 18:29 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Korban dari peristiwa Simpang KKA di Aceh, Samsul Bahri, berharap pemerintah tetap menempuh cara hukum atau yudisial untuk menyelesaikan 12 kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat masa lalu.

Samsul juga berharap pemerintah memberikan perhatian kepada korban pelanggaran HAM berat tersebut.

"Jadi yang kami harapkan bahwa dalam pemenuhan ini kami mengharapkan pemerintah secepatnya membuat pengadilan-pengadilan HAM, yang yudisial, bukan dengan non-yudisial saja. Harapan kami pemerintah betul-betul memperhatikan korban," ujar Samsul dilansir dari siaran pers Sekretariat Presiden, Selasa (27/6/2023).

Sementara itu, salah seorang keluarga korban peristiwa pelanggaran HAM berat di Jambo Keupok, Aceh, Saburan menyampaikan terima kasih atas upaya pemerintah dalam penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat kepada keluarga korban.

Baca juga: Jokowi: Pemerintah Akan Bangun Living Park di Rumoh Geudong Aceh

Saburan pun berharap agar program yang dilakukan pemerintah dalam penyelesaian non-yudisial tersebut dapat tepat sasaran dan diterima langsung oleh korban atau keluarga korban pelanggaran HAM berat.

"Saya mewakili seluruh ahli waris keluarga korban Jambo Keupok sangat-sangat mengucapkan terima kasih kepada Pak Jokowi, Pak Presiden yang telah mengakui kasus yang kami alami itu sebagai pelanggaran HAM berat," kata Saburan.

"Kami sangat mengharapkan kepada pemerintah supaya lebih serius dalam pemberian santunan kepada keluarga korban dan juga serius dan teliti dalam pendataan," tuturnya.

Baca juga: Rumoh Geudong di Pidie Aceh, Tempat Pelanggaran HAM Berat Terjadi

Keluarga korban peristiwa di Rumah Geudong pada tahun 1998, Fauzinur Hamzah berharap dengan adanya program penyelesaian non yudisial tidak akan ada lagi pertikaian yang terjadi di Tanah Air.

Fauzinur juga mengharapkan pelanggaran HAM berat tak terjadi lagi di Indonesia.

"Semoga ke depan enggak ada lagi pertikaian atau tumpah darah di Indonesia. Kita cinta Indonesia," katanya.

Pada Selasa, Presiden Joko Widodo meluncurkan program pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat di Rumoh Geudong, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh.

Peluncuran itu menandai dimulainya penyelesaian non yudisial untuk 12 peristiwa pelanggaran HAM masa lalu.

Baca juga: Tragedi Simpang KKA: Latar Belakang, Kronologi, dan Kontroversi

Sebelumnya, pada Januari 2023 Presiden Jokowi telah memutuskan bahwa pemerintah menempuh penyelesaian non yudisial yang fokus pada pemulihan hak-hak korban tanpa menegasikan mekanisme yudisial.


Kepala Negara pun saat itu menyatakan, peluncuran program menandai komitmen bersama untuk melakukan upaya pencegahan agar hal serupa tidak akan pernah terulang kembali di masa yang akan datang.

Adapun sebanyak 12 peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu terjadi dalam rentang waktu sejak 1965 hingga 2003. Rinciannya adalah:

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com