Salin Artikel

Korban Kasus HAM Berat di Aceh Tuntut Penegakan Hukum Tetap Dilanjutkan

Samsul juga berharap pemerintah memberikan perhatian kepada korban pelanggaran HAM berat tersebut.

"Jadi yang kami harapkan bahwa dalam pemenuhan ini kami mengharapkan pemerintah secepatnya membuat pengadilan-pengadilan HAM, yang yudisial, bukan dengan non-yudisial saja. Harapan kami pemerintah betul-betul memperhatikan korban," ujar Samsul dilansir dari siaran pers Sekretariat Presiden, Selasa (27/6/2023).

Sementara itu, salah seorang keluarga korban peristiwa pelanggaran HAM berat di Jambo Keupok, Aceh, Saburan menyampaikan terima kasih atas upaya pemerintah dalam penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat kepada keluarga korban.

Saburan pun berharap agar program yang dilakukan pemerintah dalam penyelesaian non-yudisial tersebut dapat tepat sasaran dan diterima langsung oleh korban atau keluarga korban pelanggaran HAM berat.

"Saya mewakili seluruh ahli waris keluarga korban Jambo Keupok sangat-sangat mengucapkan terima kasih kepada Pak Jokowi, Pak Presiden yang telah mengakui kasus yang kami alami itu sebagai pelanggaran HAM berat," kata Saburan.

"Kami sangat mengharapkan kepada pemerintah supaya lebih serius dalam pemberian santunan kepada keluarga korban dan juga serius dan teliti dalam pendataan," tuturnya.

Keluarga korban peristiwa di Rumah Geudong pada tahun 1998, Fauzinur Hamzah berharap dengan adanya program penyelesaian non yudisial tidak akan ada lagi pertikaian yang terjadi di Tanah Air.

Fauzinur juga mengharapkan pelanggaran HAM berat tak terjadi lagi di Indonesia.

"Semoga ke depan enggak ada lagi pertikaian atau tumpah darah di Indonesia. Kita cinta Indonesia," katanya.

Pada Selasa, Presiden Joko Widodo meluncurkan program pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat di Rumoh Geudong, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh.

Peluncuran itu menandai dimulainya penyelesaian non yudisial untuk 12 peristiwa pelanggaran HAM masa lalu.


Kepala Negara pun saat itu menyatakan, peluncuran program menandai komitmen bersama untuk melakukan upaya pencegahan agar hal serupa tidak akan pernah terulang kembali di masa yang akan datang.

Adapun sebanyak 12 peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu terjadi dalam rentang waktu sejak 1965 hingga 2003. Rinciannya adalah:

1) Peristiwa 1965-1966.

2) Peristiwa Penembakan Misterius (petrus) 1982-1985.

3) Peristiwa Talangsari, Lampung 1989.

4) Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis, Aceh 1989.

5) Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998.

6) Peristiwa Kerusuhan Mei 1998.

7) Peristiwa Trisakti dan Semanggi I - II 1998-1999.

8) Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999.

9) Peristiwa Simpang KKA, Aceh 1999.

10) Peristiwa Wasior, Papua 2001-2002.

11) Peristiwa Wamena, Papua 2003.

12) Peristiwa Jambo Keupok, Aceh 2003.

https://nasional.kompas.com/read/2023/06/27/18290921/korban-kasus-ham-berat-di-aceh-tuntut-penegakan-hukum-tetap-dilanjutkan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke