Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketika KPU Ungkap Hampir 90 Persen Bacaleg Dinyatakan Belum Penuhi Syarat

Kompas.com - 27/06/2023, 06:54 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - KPU RI mengumumkan 9.260 (89,81 persen) dari total 10.323 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR RI dinyatakan belum memenuhi syarat atau BMS sebagai peserta Pemilu 2024.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, menyampaikan bahwa hanya 1.063 bacaleg atau 10,19 persen yang status dokumen persyaratan pencalonannya memenuhi syarat (MS), berdasarkan hasil verifikasi administrasi tahap pertama.

Situasi ini sangat ironis karena tak ada satu pun partai politik (parpol) yang mengantar sedikitnya 50 persen bacalegnya di tingkat DPR RI lolos verifikasi administrasi tahap pertama ini.

Idham juga menyebut bahwa fenomena yang sama ditemui pada pendaftaran bacaleg tingkat DPRD provinsi maupun kabupaten/kota.

Baca juga: Bukan Cuma DPR, 80-90 Persen Bacaleg DPRD Juga Tak Lolos Verifikasi Administrasi Pertama

Di sisi lain, ada 300 bacaleg DPR RI yang terdaftar ganda. Padahal, Pasal 11 ayat (1) huruf n, o, dan p Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 mengatur bahwa persyaratan administrasi bacaleg hanya boleh terdaftar di 1 partai politik, 1 lembaga legislatif, dan 1 daerah pemilihan (dapil).

Alasan tak penuhi syarat

Idham menyebutkan beraneka jenis kendala yang membuat persyaratan pendaftaran para bacaleg itu tidak lolos verifikasi administrasi.

Beberapa di antaranya, tidak menyerahkan KTP-el, surat pernyataan, fotokopi ijazah, kartu tanda anggota partai politik, bukti keterangan sehat, dan keterangan pengadilan.

Menurut Idham, ada yang menyerahkan tetapi tidak dalam keadaan baik atau sesuai ketentuan.

"Bahkan kami mendapati ada bakal calon anggota legislatif yang dokumen persyaratannya itu menggunakan dokumen pencalonan pada tahun 2018," kata Idham kepada Kompas.com, kemarin.

Baca juga: Pengamat Anggap 89,81 Persen Bacaleg Tak Penuhi Syarat Daftar karena Isu Proporsional Tertutup

Ia mengungkap sedikitnya dua dugaan penyebab tingginya jumlah bacaleg yang tidak lolos verifikasi administrasi tahap pertama untuk Pemilu 2024.

Pertama, ketatnya waktu yang dimiliki partai politik dan bacaleg untuk mempersiapkan persyaratan.

"Setelah KPU menetapkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 (tentang pencalegan), itu kan ada hari libur nasional atau cuti bersama Idul Fitri yang cukup lama, 19-26 April," kata Idham.

"Sedangkan pengajuan daftar bakal calon anggota legislatif itu dimulai tanggal 1-14 Mei 2023," ujarnya melanjutkan.

Kedua, isu pergantian sistem pemilu legislatif (pileg) mencuat ketika pendaftaran berlangsung.

Ditengarai, para bacaleg tidak mempersiapkan diri dengan maksimal lantaran ada kemungkinan MK memutuskan sistem pileg diubah dari proporsional daftar calon terbuka.

Baca juga: 300 Bacaleg Terdaftar Ganda, Perludem Nilai Bukti Lemahnya Rekrutmen Parpol

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com