JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid mendorong agar kader mereka yang menjadi bakal calon legislatif (bacaleg) DPR RI segera melakukan perbaikan terkait syarat verifikasi administrasi di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sebab, terdapat bacaleg DPR atau 89,81 persen yang didaftarkan masing-masing parpol ke KPU belum memenuhi syarat verifikasi administrasi.
"Kita dorong agar bacaleg segera melakukan perbaikan secepatnya," ujar Jazilul saat dimintai konfirmasi, Senin (26/6/2023).
Jazilul menjelaskan, PKB sudah siap dengan perbaikan, lantaran memang banyak dokumen surat kesehatan rohani dan jasmani yang sudah kedaluwarsa.
Apalagi, kata dia, PKB sudah melakukan rekrutmen sejak Januari 2023, sehingga bisa saja sebagian dokumen dianggap sudah kedaluwarsa.
"LPP DPP PKB sejak Januari sudah melakukan open recruitment, sehingga sebagian dokumen dianggap kedaluwarsa," imbuhnya.
Sebagai informasi, 89,81 persen bacaleg DPR RI untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dinyatakan belum memenuhi syarat berdasarkan hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan peserta pemilu yang dilakukan KPU.
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari meminta para bacaleg tersebut memperbaiki dokumen persyaratan pada masa perbaikan.
“Kan ada masa perbaikan, masa perbaikannya tanggal 26 Juni sampai 9 Juli (2023),” kata Hasyim ditemui saat acara Fun Walk HUT ke-77 Bhayangkara di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Minggu (25/6/2023).
Hasyim mengatakan, masih banyak bacaleg yang bermasalah terkait syarat kesehatan hingga legalisasi ijazah.
“Kebanyakan masalahnya macam-macam, mulai syarat kesehatan hingga legalisir ijazah,” ujar dia.
“Syaratnya kan macam-macam, ada yang surat kesehatan, ada surat keterangan dari pengadilan dan lain-lain,” tambah dia.
Dilansir dari Kompas.id, sebanyak 9.260 dari 10.323 bacaleg untuk DPR RI dinyatakan belum memenuhi syarat atau BMS sebagai peserta Pemilu 2024 berdasarkan hasil verifikasi administrasi.
Anggota KPU Idham Holik menuturkan, dari 10.323 bacaleg, hanya 1.063 atau 10,19 persen yang status dokumen persyaratan pencalonannya memenuhi syarat (MS).
”Hasil analisis kegandaan bakal calon anggota DPR dengan bakal calon anggota DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota menemukan ada 300 orang yang terdaftar ganda,” kata Idham, Sabtu (24/6/2023).