JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Masyarakat Sipil menilai penghancuran situs sejarah pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Pidie, Aceh yaitu Rumoh Geudong merendahkan martabat masyarakat Aceh.
Anggota Koalisi Masyarakat Sipil dari LSM Pengembangan Aktivitas Sosial Ekonomi Masyarakat (Paska) Aceh, Farida Haryani mengatakan, penghancuran tersebut menegaskan pemerintah bertelinga tebal terhadap suara-suara para korban.
"Penghancuran ini sangat merendahkan martabat korban dan masyarakat setempat. Suara mereka telah diabaikan dalam proses (penghancuran) ini," ujar Farida dalam keterangan tertulis dimuat dalam situs Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), dikutip Senin (26/6/2023).
Padahal, kata Farida, Rumoh Geudong adalah tempat penahanan sewenang-wenang, penyiksaan, dan pembunuhan yang paling diingat dan dikenang oleh rakyat Aceh.
Baca juga: Sejarah Rumah Geudong, Saksi Bisu Pelanggaran HAM Berat di Aceh...
Dia menyebut sejak tahun 2017, para penyintas dan masyarakat sipil telah merawat cerita para korban dan penyintas, dan menuntut keadilan atas pelanggaran yang mereka alami.
Para penyintas secara rutin menyelenggarakan doa bersama dan membangun tugu peringatan untuk mengingat kekerasan yang terjadi masa lalu dan mengenang keluarga yang telah pergi.
"Oleh karena itu, upaya korban dan penyintas untuk merawat sisa bangunan Rumoh Geudong dan membangun tugu peringatan menjadi ruang pemulihan korban dan pendidikan bagi generasi muda agar kekerasan yang sama tidak terulang lagi," ucap dia.
Farida mengatakan, insiatif korban tersebut sejalan dengan perspektif keadilan transisi yang menempatkan memorialisasi sebagai komponen penting dalam merawat kebenaran, pemulihan, dan memastikan pertanggungjawaban hukum.
Baca juga: Rumoh Geudong, Lokasi Terjadinya Pelanggaran HAM Berat di Aceh, Diratakan Jelang Jokowi Datang
Namun sayang, jelang kick off upaya penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu, memorial tersebut justru dihancurkan.
Sebagai informasi, Presiden Indonesia Joko Widodo akan berkunjung ke Aceh pada 27 Juni 2023.
Tujuannya adalah menggelar kick off atau dimulainya penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu secara non-yudisial.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dalam kunjungannya ke Lhokseumawe, Aceh pada Senin (12/6/2023) menyebutkan, Presiden Jokowi akan mengumumkan kick off penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu di Rumoh Geudong, Pidie.
Ada dua belas kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia yang diakui Negara, diumumkan pada 11 Januari 2023 lalu.
Tiga kasus di antaranya terjadi di Aceh semasa konflik, yaitu Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis (1989), Peristiwa Simpang KKA (Kertas Kraft Aceh) (1999), dan Peristiwa Jambo Keupok (2003).
Menjelang kedatangan Jokowi tersebut, tim Pemerintah Kabupaten Pidie menghancurkan sisa bangunan Rumoh Geudong dan hanya menyisakan anak tangga untuk dilihat Presiden.