JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kooridnator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menyebutkan adanya tiga permasalahan yang diduga dilakukan oleh Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Indramayu. Jawa Barat.
Ketiga masalah itu meliputi, tindak pidana, administrasi, serta ketertiban sosial dan keamanan.
Hal ini disampaikan Mahfud setelah mendengarkan penyampaian Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil di kantornya, Jakarta, Sabtu (24/6/2023).
"Dugaan kuat telah terjadinya tiga masalah," kata Mahfud usai bertemu Ridwan.
Baca juga: Temui Mahfud, Ridwan Kamil Paparkan Hasil Investigasi Kontroversi Ponpes Al-Zaytun
Mahfud menjelaskan, pemerintah akan menindaklanjutinya dengan tiga langkah penyelesaian.
Pertama, terkait masalah tindak pidana, Mahfud mengatakan, Polri akan menanganinya.
Dia menambahkan, Kemenko Polhukam dan Polri telah menerima sejumlah laporan terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan Ponpes Al-Zaytun.
Namun demikian, Mahfud belum mau menyampaikan dugaan tindak pidana apa yang dilakukan Ponpes Al-Zaytun.
"Pasal-pasal apa yang nanti akan menjadi dasar untuk melanjutkan proses pidana nanti akan diumumkan pada waktunya, tapi Polri akan mengambil tindakan karena dari semua pintu yang masuk laporan, pelanggaran pidananya, dugaannya sudah sangat jelas dan unsur-unsurnya, sudah diidentifikasi tinggal di klarifikasi nanti di dalam pemanggilan atau pemeriksaan," ujarnya.
Permasalahan kedua, terkait adminitrasi ponpes yang dipimpin Panji Gumilang itu.
Mahfud mengatakan, dugaan pelanggaran ini akan ditindak dengan pemberian sanksi administrasi oleh pihak Kementerian Agama.
"Yang kedua, ini tindakan hukum administrasi terhadap yayasan pendidikan Islam yang mengelola Pesantren Al-Zaytun dan sekolah-sekolah madrasah yang dikelola oleh Kementerian Agama," ucapnya.
Mahfud menambahkan, tindakan administrasi tersebut akan dilakukan dengan tetap menekankan pada pentingnya memberi perlindungan terhadap hak para santri dan murid yang belajar di ponpes itu.
Ketiga adalah terkait ketertiban dan keamanan sosial masyarakat sekitar Ponpes Al-Zaytun.
Mahfud mengatakan, masalah ini menjadi tanggung jawab Gubernur Jawa Barat, bersama aparat penegak hukum daerah untuk menjaga kondusivitas, ketertiban sosial dan keamanan sosial.