JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui tim penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu (PP HAM) segera kick off atau memulai penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat jalur non-yudisial.
Kick off direncanakan akan dilaksanakan di Rumah Geudong Aceh, pada Selasa (27/6/2023).
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, penyelesaian pelanggaran HAM berat non-yudisial ini didukung oleh 19 kementerian/lembaga.
“Saya sebut contohnya saja, misal Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan memberikan KIS (kartu Indonesia sehat) prioritas bisa berobat gratis di rumah sakit dan lain-lain,” kata Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (23/6/2023).
Baca juga: Tak Minta Maaf soal Kasus HAM Berat, Pemerintah Dinilai Setengah Hati
Mahfud menegaskan, penyelesaian pelanggaran HAM berat non-yudisial ini tidak akan meniadakan kasus pelanggaran HAM berat yudisial.
Ia mengatakan, penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat jalur yudisial terus diusahakan dan bisa diselesaikan sesuai dengan UU Nomor 26 Tahun 2000.
“Yaitu dibahas oleh Komnas HAM dan Kejagung, serta sesuai dengan ketentuan Pasal 43, dimintakan nanti keputusannya kepada DPR sehingga nanti bisa diperdebatkan di DPR tentang kelayakannya,” kata Mahfud.
Mahfud mengatakan, penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat jalur non-yudisial merupakan penyelesaian dari sisi korban.
Baca juga: Dinilai Lambat Tangani Kasus HAM di Papua, Komnas HAM Beralasan Kurang Anggaran
“Kami tidak bicara pelaku, karena pelaku itu adalah urusan yudisial,” kata Mahfud.
“Sekali lagi saya tegaskan tidak meniadakan penyelesaian lewat yudisal, semua pelanggaran HAM berat tetap bisa diproses lewat jalur hukum atau Pengadilan HAM ad hoc,” ujar Mahfud lagi.
Sebelumnya, Sekretaris Menteri Politik, Hukum dan Keamanan (Sesmenko Polhukam) Letjen TNI Teguh Pudjo Rumekso yang ditunjuk sebagai ketua pelaksana pemantau penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat, mengatakan bahwa timnya sedang memverifikasi data-data korban yang lain.
“Data-data ini kami perlukan karena bersamaan nanti kick off di Aceh, di tempat lain juga akan dilaksanakan kick off secara virtual,” ujar Teguh dalam keterangan tertulisnya, Kamis (1/6/2023).
Baca juga: Mahfud: Kami Akan Dalami Posisi dan Peran Ponpes Al-Zaytun serta Oknum Didalamnya
Teguh mengatakan, penyelesaian atau penanganan pelanggaran HAM berat masa lalu itu berupa pemulihan hak-hak korban, seperti pemberian beasiswa, jaminan kesehatan, rehabilitasi rumah, pelatihan-pelatihan keterampilan dan sebagainya.
“Disesuaikan dengan permintaan para korban,” kata Teguh.
Diketahui, tim PPHAM dibentuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan memiliki tiga tugas yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan PPHAM.