JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terbaru nomor 38 tahun 2023 tentang hukum wanita menjadi khatib dalam rangkaian shalat Jumat.
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengatakan, fatwa tersebut dikeluarkan setelah muncul keresahan di masyarakat akibat pernyataan pimpinan pondok pesantren Al Zaytun Panji Gumilang yang menyebut wanita boleh menjadi khatib (pengkhutbah) shalat Jumat.
"Karena itu, MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang hukum wanita menjadi khatib dalam rangkaian shalat Jum’at sebagai pedoman," ucap Asrorun dalam keterangan tertulis, Kamis (22/6/2023).
Baca juga: Komisi VIII DPR Dorong Kemenag Cabut Izin Ponpes Al-Zaytun jika Bertentangan dengan Ajaran Islam
Asrorun menyampaikan, fatwa tersebut menjelaskan ibadah shalat Jumat merupakan kewajiban muslim laki-laki dan mubah atau boleh (tidak diwajibkan) dilakukan untuk perempuan.
Salah satu rukun shalat Jumat adalah khutbah.
"Khutbah merupakan bagian dari ibadah mahdlah yang harus mengikuti ketentuan syariat, di antaranya harus dilakukan oleh laki-laki, khutbah jumat yang dilakukan wanita di hadapan jemaah laki-laki hukum khutbahnya tidak sah," tutur Asrorun.
Ia mengatakan, keyakinan Panji Gumilang bahwa wanita boleh menjadi khatib merupakan keyakinan yang salah dan harus diluruskan.
Dia juga meminta agar Panji bisa bertaubat atas pernyataannya tersebut.
Melalui fatwa tersebut, MUI mengimbau umat Islam berpegang teguh pada ajaran agama yang lurus dan mewaspadai berbagai bentuk penyimpangan.
“Umat Islam diharapkan berhati-hati dalam memilih tempat pendidikan untuk anak-anak mereka dan negara wajib menjamin perlindungan terhadap ajaran agama dari penyimpangan, penodaan, maupun penistaan," ujar Asrorun.
Baca juga: Kontroversi Panji Gumilang dan Melekatnya Citra Al-Zaytun dengan NII
Adapun kontroversi yang ditimbulkan Al Zaytun belakangan menjadi sorotan publik, khususnya warga Indramayu, Jawa Barat, tempat pondok pesantren itu berdiri.
Menanggapi kontroversi Al Zaytun, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengaku menunggu arahan Kementerian Agama dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Karena urusan agama kemudian urusan fiskal, hubungan luar negeri, yustisi, pertahanan dan keamanan itu wilayah pemerintah pusat," ujarnya di Bandung, dikutip dari Antara, Kamis (15/6/2023).
Terkini, Ridwan Kamil meminta Ponpes Al Zaytun kooperatif bisa berdialog dengan tim inestigasi yang dibentuk oleh Pemprov Jawa Barat bersama para kiai.
"Kami meminta pihak Al Zaytun untuk kooperatif, karena sudah beberapa kali dalam catatan sejarahnya sering menolak mereka yang mencoba untuk ber-tabayyun atau berdialog untuk mengetahui," ucap Ridwan Kamil, Senin (19/6/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.