JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeklaim telah melakukan evaluasi atas banyaknya petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia pada Pemilu 2019.
Hal ini disampaikan Ketua KPU Hasyim Asyari merespons pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menginginkan agar petugas berada dalam kondisi sehat selama pelaksanaan Pemilu 2024.
"Perisitiwa yang terjadi di 2019 kan sudah kita evaluasi ya dan kami juga mendapatkan masukan dari beberapa pihak," kata Hasyim di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (22/6/2023).
Baca juga: Mengenal Badan Adhoc Pemilu: Dari PPK, PPS, sampai KPPS
Hasyim mengatakan, salah satu penyebab banyaknya petugas KPPS meninggal dunia pada 2019 yakni usia mereka yang sudah tua dan memiliki penyakit bawaan.
"Sebagaian besar yang meninggal itu usianya di atas 55 tahun, kemudian yang meninggal itu punya penyakit bawaan atau komorbid," kata Hasyim.
Penyakit bawaan yang dimaksud antara lain serangan jantung, tekanan darah tinggi, serta diabetes.
Ia mengatakan, petugas KPPS pada 2019 juga disyaratkan untuk mengantongi surat keterangan sehat.
Namun, banyak dari mereka yang tidak bisa menjangkau fasilitas kesehatan dan tidak mempunyai uang untuk memeriksakan kesehatannya.
"Sehingga jalan keluarnya pada waktu itu adalah bagi yang tidak bisa menenenuhi surat keterangan sehat itu, yang bersangkutan membuat surat pernyataan bahwa dirinya sehat," kata Hasyim.
Baca juga: Rancangan Model Baru Hitung Suara pada Pemilu 2024, Mudahkan KPPS?
Oleh karena itu, pada Pilkada 2020, KPU membuat aturan bahwa petugas KPPS berusia 50 tahun dan harus dipastikan sehat berdasarkan pemeriksaan oleh pemerintah daerah.
Ia mengatakan, ketentuan tersebut membuahkan hasil meski Pilkada 2020 digelar di tengah pandemi Covid-19.
"Alhamdulillah di Pilkada 2020 di mana situasi Covid, boleh dikatakan tidak ada laporan ada teman-teman penyelenggara pilkada di kabupaten/kota maupun provinsi yang anggota KPPS meninggal karena sakit," ujar dia.
Untuk Pemilu 2024, Hasyim meminta pemerintah daerah memberi jaminan sosial kepada penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilul 2024).
Menurut Hasyim, hal itu sudah diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
"Instruksi presiden kepada menteri-menteri dan juga kepada kepala daerah, yaitu gubenur, bupati, wali kota, di dalamnya itu ada instruksi untuk memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan, di antaranya adalah kepada penyelenggara pemilu," kata Hasyim.
Baca juga: KPU Klaim Data Ganda Pemilih Pemilu Sudah Ditekan hingga Hampir 0 Persen
Sebelumnya, Listyo Sigit menyatakan telah berkoordinasi dengan KPU agar mempersiapkan petugas yang sehat selama pelaksanaan Pemilu 2024.
Sebab, di Pemilu 2019, ada 5.175 petugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang sakit, 894 meninggal dunia. Jumlah itu juga termasuk anggota Polri.
"Karena pada saat petugas ada masalah, tahapan dilaksanakan, maka kecenderungan terjadi kecurangan akan muncul. Apalagi, kalau saksi yang dibutuhkan tidak ada di wilayah-wilayah terpencil," kata Listyo Sigit, Rabu (21/6/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.