JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Didik Mukrianto mengatakan, proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset ada di tangan pimpinan DPR RI.
“Prosesnya berikutnya adalah pimpinan DPR harus mengumumkan masuknya surpres dalam rapat paripurna. Setelah itu diadakan Bamus (badan musyawarah) untuk menentukan RUU tersebut akan ditugaskan pembahasannya di tingkat panja atau pansus,” papar Didik pada Kompas.com, Rabu (21/6/2023).
Baca juga: PDI-P Pesimistis DPR Masa Kepemimpinan Puan Bisa Selesaikan RUU Perampasan Aset
Ia mengungkapkan, proses politik baru akan terjadi setelah RUU tersebut dibahas dalam pansus atau panja.
Dalam proses itu, anggota dewan bakal melakukan pembahasan bersama pemerintah dan berbagai pihak untuk melihat daftar inventaris masalah (DIM).
“Setelahnya akan ada pandangan fraksi-fraksi di tingkat 1. Jika sudah disetujui di tingkat pertama, maka akan diambil keputusan pengesahannya di tingkat 2, di rapat paripurna,” papar dia.
Ia mengungkapkan, tak ada masalah berarti di Fraksi Demokrat terkait proses pembahasan RUU Perampasan Aset.
Demokrat, lanjut Didik, justru mendorong agar RUU tersebut segera diproses menjadi undang-undang (UU).
“Untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan mewujudkan good and clean governance, saya rasa kehadiran UU Perampasan Aset sangat dibutuhkan,” imbuh dia.
Baca juga: Nasib RUU Perampasan Aset: 6 Kali Rapat Paripurna DPR, Surpres Tak Kunjung Diproses
Diketahui Surpres RUU Perampasan Aset sudah dikirim pemerintah dan diterima DPR RI sejak 4 Mei 2023. Namun, hingga enam kali rapat paripurna, surpres itu tak kunjung dibacakan.
Ketua DPR RI Puan Maharani meminta semua pihak untuk bersabar karena masih perlu mencermati dan mempertimbangkan berbagai masukan dari masyarakat.
Meskipun, ia mengklaim bahwa DPR memahami urgensi pembahasan baleid tersebut.
“Namun, juga masukan dan tanggapan dari masyarakat, kemudian hal-hal lain yang harus kami cermati juga itu menjadi sangat penting,” tutur Puan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (20/6/2023).
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus menyatakan proses pembacaan RUU Perampasan Aset belum dilakukan karena proses politik masih berjalan di antara fraksi-fraksi partai politik (parpol) di DPR RI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.