Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cecar Dirjen Imigrasi, Komisi III DPR Tagih Solusi atas Kenakalan WNA dan Turis

Kompas.com - 21/06/2023, 22:18 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyoroti kebijakan pemerintah yang menghentikan sementara bebas visa kunjungan (BVK) bagi 159 negara untuk masuk ke Indonesia.

Sahroni lantas mencecar Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Silmy Karim terkait warga negara asing (WNA) atau turis yang kerap berbuat semaunya ketika sedang berada di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi III DPR dan Dirjen Imigrasi Kemenkumham, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (21/6/2023).

"Saya dengar kemarin Menkumham (Menteri Hukum dan HAM) sudah menutup terkait bebas visa dari 159 negara ya? Betul ya? Sekarang banyak sekali Pak Dirjen, terkait di Bali itu kasus sebenarnya banyak banget dengan WNA. Nah, Pak Dirjen bagaimana menyikapi kejadian belakang terakhir baik yang sudah viral maupun tidak viral?" ujar Sahroni.

Baca juga: Menkumham Hentikan Sementara Bebas Visa Kunjungan untuk 159 Negara

Sahroni mengatakan, Indonesia memang harus mengayomi setiap turis yang masuk. Tetapi, jangan sampai turis yang masuk malah berbuat semaunya.

Sahroni kemudian meminta agar Silmy mencarikan solusi untuk mengatasi kenakalan-kenakalan para WNA.

"Tapi, apakah akhirnya sebagai turis di negara kita dia melakukan semau-maunya? Saya sempat posting terkait dia berasusila di satu gang yang akhirnya saya take out, takut dianggap sebagai penyebaran pornografi. Nah, menyikapi ini gimana Pak?" tanya Sahroni.

Tak hanya menagih solusi, Bendahara Umum Nasdem ini meminta Imigrasi harus lebih tegas lagi terhadap WNA yang arogan.

Baca juga: Soroti Banyak WNA Bermasalah, Komisi III DPR Desak Oknum Imigrasi yang Bermain Diusut

Sahroni meminta Imigrasi mendeportasi semua WNA bandel, bukan hanya yang aksinya viral di media sosial.

"Pak Dirjen sudah melakukan beberapa WNA untuk mendeportasi, tapi itu kan yang sifatnya sakral. Nah, hal-hal yang begini, yang kiranya yang viral mungkin didapat, tapi yang enggak viral itu bagaimana?" ujar Sahroni.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah memberhentikan sementara bebas visa kunjungan (BVK) 159 negara untuk masuk ke Indonesia.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-GR.01.07 tahun 2023 yang disahkan pada tanggal 7 Juni 2023.

Baca juga: Bebas Visa bagi 159 Negara Dihentikan Sementara, Jokowi: Ada Evaluasi

Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham, Achmad Nur Saleh mengatakan, dalam surat Keputusan Menteri itu disebutkan bahwa pemberhentian bebas visa kunjungan bisa karena persoalan gangguan ketertiban umum.

Selain itu, bisa dikarenakan penyebaran penyakit dari negara yang belum dinyatakan bebas penyakit tertentu dari World Health Organization (WHO).

Dua persoalan tersebut menjadi sebagian alasan Kemenkumham mengatur ulang negara yang bisa mendapatkan bebas visa kunjungan.

Dengan ketentuan ini, bebas visa kunjungan kini hanya berlaku untuk 10 negara anggota ASEAN, sedangkan visa on arrival berlaku kepada 92 negara.

Baca juga: Imigrasi: Bebas Visa Kunjungan Hanya untuk ASEAN, Visa on Arrival untuk 92 Negara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com