Salin Artikel

Cecar Dirjen Imigrasi, Komisi III DPR Tagih Solusi atas Kenakalan WNA dan Turis

Sahroni lantas mencecar Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Silmy Karim terkait warga negara asing (WNA) atau turis yang kerap berbuat semaunya ketika sedang berada di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi III DPR dan Dirjen Imigrasi Kemenkumham, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (21/6/2023).

"Saya dengar kemarin Menkumham (Menteri Hukum dan HAM) sudah menutup terkait bebas visa dari 159 negara ya? Betul ya? Sekarang banyak sekali Pak Dirjen, terkait di Bali itu kasus sebenarnya banyak banget dengan WNA. Nah, Pak Dirjen bagaimana menyikapi kejadian belakang terakhir baik yang sudah viral maupun tidak viral?" ujar Sahroni.

Sahroni mengatakan, Indonesia memang harus mengayomi setiap turis yang masuk. Tetapi, jangan sampai turis yang masuk malah berbuat semaunya.

Sahroni kemudian meminta agar Silmy mencarikan solusi untuk mengatasi kenakalan-kenakalan para WNA.

"Tapi, apakah akhirnya sebagai turis di negara kita dia melakukan semau-maunya? Saya sempat posting terkait dia berasusila di satu gang yang akhirnya saya take out, takut dianggap sebagai penyebaran pornografi. Nah, menyikapi ini gimana Pak?" tanya Sahroni.

Tak hanya menagih solusi, Bendahara Umum Nasdem ini meminta Imigrasi harus lebih tegas lagi terhadap WNA yang arogan.

Sahroni meminta Imigrasi mendeportasi semua WNA bandel, bukan hanya yang aksinya viral di media sosial.

"Pak Dirjen sudah melakukan beberapa WNA untuk mendeportasi, tapi itu kan yang sifatnya sakral. Nah, hal-hal yang begini, yang kiranya yang viral mungkin didapat, tapi yang enggak viral itu bagaimana?" ujar Sahroni.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah memberhentikan sementara bebas visa kunjungan (BVK) 159 negara untuk masuk ke Indonesia.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-GR.01.07 tahun 2023 yang disahkan pada tanggal 7 Juni 2023.

Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham, Achmad Nur Saleh mengatakan, dalam surat Keputusan Menteri itu disebutkan bahwa pemberhentian bebas visa kunjungan bisa karena persoalan gangguan ketertiban umum.

Selain itu, bisa dikarenakan penyebaran penyakit dari negara yang belum dinyatakan bebas penyakit tertentu dari World Health Organization (WHO).

Dua persoalan tersebut menjadi sebagian alasan Kemenkumham mengatur ulang negara yang bisa mendapatkan bebas visa kunjungan.

Dengan ketentuan ini, bebas visa kunjungan kini hanya berlaku untuk 10 negara anggota ASEAN, sedangkan visa on arrival berlaku kepada 92 negara.

https://nasional.kompas.com/read/2023/06/21/22182641/cecar-dirjen-imigrasi-komisi-iii-dpr-tagih-solusi-atas-kenakalan-wna-dan

Terkini Lainnya

Tanggal 24 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 24 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polri Sebut Mayoritas Judi Online Dioperasikan dari Mekong Raya

Polri Sebut Mayoritas Judi Online Dioperasikan dari Mekong Raya

Nasional
KPK Sadap Lebih dari 500 Ponsel, tetapi 'Zonk' karena Koruptor Makin Pintar

KPK Sadap Lebih dari 500 Ponsel, tetapi "Zonk" karena Koruptor Makin Pintar

Nasional
Polri Sebut Bandar Judi “Online” Akan Dijerat TPPU

Polri Sebut Bandar Judi “Online” Akan Dijerat TPPU

Nasional
Pimpinan KPK Sebut OTT 'Hiburan' agar Masyarakat Senang

Pimpinan KPK Sebut OTT "Hiburan" agar Masyarakat Senang

Nasional
Dapat Banyak Ucapan Ulang Tahun, Jokowi: Terima Kasih Seluruh Masyarakat Atas Perhatiannya

Dapat Banyak Ucapan Ulang Tahun, Jokowi: Terima Kasih Seluruh Masyarakat Atas Perhatiannya

Nasional
Polri: Perputaran Uang 3 Situs Judi Online dengan 18 Tersangka Capai Rp1 Triliun

Polri: Perputaran Uang 3 Situs Judi Online dengan 18 Tersangka Capai Rp1 Triliun

Nasional
Menag: Tidak Ada Penyalahgunaan Kuota Haji Tambahan

Menag: Tidak Ada Penyalahgunaan Kuota Haji Tambahan

Nasional
Polri Tangkap 5.982 Tersangka Judi 'Online' Sejak 2022, Puluhan Ribu Situs Diblokir

Polri Tangkap 5.982 Tersangka Judi "Online" Sejak 2022, Puluhan Ribu Situs Diblokir

Nasional
KPK Geledah Rumah Mantan Direktur PT PGN

KPK Geledah Rumah Mantan Direktur PT PGN

Nasional
Imbas Gangguan PDN, Lembaga Pemerintah Diminta Tak Terlalu Bergantung

Imbas Gangguan PDN, Lembaga Pemerintah Diminta Tak Terlalu Bergantung

Nasional
Soroti Vonis Achsanul Qosasi, Wakil Ketua KPK: Korupsi Rp 40 M, Hukumannya 2,5 Tahun

Soroti Vonis Achsanul Qosasi, Wakil Ketua KPK: Korupsi Rp 40 M, Hukumannya 2,5 Tahun

Nasional
Polri Akui Anggotanya Kurang Teliti saat Awal Pengusutan Kasus 'Vina Cirebon'

Polri Akui Anggotanya Kurang Teliti saat Awal Pengusutan Kasus "Vina Cirebon"

Nasional
Tanggapi Survei Litbang Kompas, Istana: Presiden Konsisten Jalankan Kepemimpinan Merakyat

Tanggapi Survei Litbang Kompas, Istana: Presiden Konsisten Jalankan Kepemimpinan Merakyat

Nasional
Kemensos: Bansos Tak Diberikan ke Pelaku Judi Online, Tetapi Keluarganya Berhak Menerima

Kemensos: Bansos Tak Diberikan ke Pelaku Judi Online, Tetapi Keluarganya Berhak Menerima

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke