JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Presiden (Surpres) tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tak kunjung dibacakan pada rapat paripurna DPR RI.
Padahal, surpres tersebut sudah dikirim pemerintah dan diterima DPR sejak 4 Mei 2023.
“Kami menyadari hal tersebut urgen, kami juga menyepakati bahwa hal itu harus segera diselesaikan,” ujar Ketua DPR RI Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/6/2023).
“Namun, juga masukan dan tanggapan dari masyarakat, kemudian hal-hal lain yang harus kami cermati juga itu menjadi sangat penting,” sambung dia.
Baca juga: Menkumham: Pemerintah Masih Tunggu Undangan DPR Terkait RUU Perampasan Aset
Ia meminta semua pihak untuk bersabar. Puan tak ingin proses pembahasan dilakukan secara tergesa-gesa.
“Jadi jangan melakukan satu pembahasan itu dengan terburu-buru, kemudian enggak sabar, kemudian hasilnya enggak maksimal,” tuturnya.
Ditemui terpisah, Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus menyatakan, terhambatnya pembacaan Surpres RUU Perampasan Aset dalam rapat paripurna disebabkan proses politik yang belum selesai di antara fraksi-fraksi partai politik (parpol) parlemen.
Baca juga: Ketua Komisi III DPR: Pembahasan RUU Perampasan Aset Bakal Alot dan Panjang
“Itu kan ada proses secara politik di antar fraksi, itu kan masih berjalan gitu loh. Sehingga mereka setelah bulat, baru sampai ke kami-kami pimpinan itu,” ucap dia.
Diketahui sebelumnya, sejumlah anggota DPR RI dari Komisi III pernah mendesak pemerintah untuk mengirimkan surpres, naskah akademik, dan draf RUU Perampasan Aset.
Pasalnya, baleid itu merupakan inisiatif dari pemerintah.
Sejumlah anggota Komisi III DPR RI, seperti Arsul Sani dan Hinca Panjaitan tak ingin para anggota dewan yang dianggap tak mau membahas baleid tersebut.
Baca juga: Respons Wakil Ketua DPR soal Surpres RUU Perampasan Aset yang Belum Dibacakan di Rapat Paripurna
Adapun, mencuatnya isu soal pengesahan RUU Perampasan Aset digaungkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD saat rapat dengan Komisi III DPR RI, 29 Maret 2023.
Kala itu, Mahfud meminta Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul untuk mendukung pengesahan baleid itu.
Alasannya, UU Perampasan Aset bakal mempermudah pemerintah untuk melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.