JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul mengatakan, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana bakal berlangsung alot dan panjang.
Bambang Pacul juga meyakini para ketua umum (ketum) partai politik (parpol) pasti akan menyatakan sikap terkait RUU tersebut.
"Alot. Panjang dan alot. Makanya saya ngomong dulu, karena ini panjang dan alot. Yang namanya UU ini, ketum pasti akan bicara. Ketum-ketum partai pasti akan bicara," ujar Pacul saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (25/5/2023).
Ia menjelaskan bahwa pada waktunya, RUU Perampasan Aset akan dibacakan. Sebab, surat presiden (surpres) terkait RUU tersebut sudah masuk ke DPR.
Baca juga: Respons Wakil Ketua DPR soal Surpres RUU Perampasan Aset yang Belum Dibacakan di Rapat Paripurna
Bambang Pacul mengatakan, langkah pertama yang harus dilakukan DPR adalah mengumumkan RUU Perampasan Aset melalui Rapat Paripurna DPR.
"Setelah itu, pimpinan rapat bamus (badan musyawarah), itu pimpinan-pimpinan fraksi hadir kemudian ditetapkan ini mitra kerjanya dengan siapa," katanya.
"Apakah ini wujudnya pansus (panitia khusus) atau cukup Komisi III. Kalau Komisi III itu namanya panja (panitia kerja). Jadi Panja RUU Perampasan Aset, bisa juga Pansus RUU Perampasan Aset," ujar Pacul melanjutkan.
Setelah ditetapkan wujud pembahasannya berupa panja atau pansus, maka pembahasan RUU Perampasan Aset baru bisa dimulai.
Baca juga: RUU Perampasan Aset Penting Supaya Negara Tak Terbebani Ongkos Perkara
Ia mengatakan, semua fraksi di Komisi III DPR sudah membaca draf RUU Perampasan Aset yang dikirimkan oleh pemerintah.
Dari fraksi PDI-P sendiri, Pacul mengatakan, pihaknya sudah menyoroti banyak hal dalam draf RUU Perampasan Aset tersebut.
"Nah itu nanti didebatkan. Tetapi kami sudah diskusi. Itu kan menjadi keputusan kita bareng," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Surpres RUU Perampasan Aset Tindak Pidana tidak dibacakan saat rapat paripurna pembukaan Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022/2023 pada 16 Mei 2023.
Padahal, surpres itu telah dikirimkan pemerintah dan diterima DPR pada 4 Mei 2023.
Baca juga: Surpres RUU Perampasan Aset Tak Dibacakan Saat Sidang Paripurna, Puan: Belum Masuk Mekanisme
Ketua DPR Puan Maharani yang memimpin rapat paripurna hanya menyampaikan pidato dirinya sebagai Ketua DPR.
Kemudian, Puan mengatakan, tidak dibacakannya surpres RUU Perampasan Aset lantaran masih ada mekanisme di DPR yang belum selesai.
"Jadi memang dalam pembukaan pidato Ketua DPR di masa sidang tidak akan dibacakan, karena belum masuk dalam mekanisme," ujar Puan saat ditemui usai memimpin rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Namun, Puan mengakui bahwa DPR telah menerima surpres yang dikirimkan pemerintah.
Oleh karena itu, pihaknya akan menindaklanjuti surpres tersebut sesuai mekanisme yang berlaku sesegera mungkin.
"Perpresnya akan kita bahas semua mekanisme, jadi ya mekanismenya kan ada yang harus dibahas dulu," kata Puan Maharani.
Baca juga: Wakil Ketua DPR Pastikan Proses RUU Perampasan Aset Sesuai Mekanisme yang Berlaku
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.