Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Baru Buat SIM, Wajib Punya Sertifikat Mengemudi

Kompas.com - 21/06/2023, 08:09 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) akan diwajibkan menyertakan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi.

Nantinya, sertifikat tersebut dapat diperoleh dari lembaga pelatihan mengemudi yang sudah terakreditasi.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menjelaskan, hal tersebut sebagai upaya meningkatkan keselamatan berkendara di jalan raya.

Apalagi, kata dia, pembuatan SIM di Indonesia termasuk salah satu yang sangat mudah dan murah jika dibandingkan negara lain.

Baca juga: Tata Cara dan Biaya Resmi Bikin SIM Terbaru

“Di Indonesia saja ini yang agak mudah, urutan ke-10 di dunia termasuk paling mudah bikin SIM. Makanya di beberapa negara ini, SIM Internasional kita enggak berlaku,” kata Yusri pada Senin (19/6/2023).

Selain itu, Yusri juga menyebut kebijakan itu ditujukan untuk meningkatkan kualitas pengemudi dan menurunkan tingkat pelanggaran dan kecelakaan saat berlalu lintas.

Ia juga mengharapkan ketentuan itu akan membuat setiap individu menjadi seorang pengemudi kendaraan bermotor yang cakap, berpengetahuan, berwawasan serta memiliki etika dalam berkendara di jalan raya.

Baca juga: Buat SIM Wajib Punya Sertifikat, Lembaga Pelatihan Mengemudi Harus Penuhi Syarat Ini

Bukan aturan baru

Menurut Yusri, aturan itu bukan kebijakan baru. Akan tetapi, memang baru akan mulai diaktifkan secara nasional.

“Sudah lama (aturan itu), sebelum ada Perpol 05 juga sudah dinyatakan, iya,” ujar Yusri.

Adapun kebijakan ini sudah terlampir dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Pasal 9 ayat (1) angka 3 Perpol tersebut mengatur, pemohon wajib melampirkan fotokopi beserta memperlihatkan sertifikat asli pelatihan mengemudi dari lembaga terakreditasi.

Baca juga: Pakai Aplikasi, Begini Cara Bikin SIM Online

Selanjutnya pada angka 3a, pemohon yang belajar sendiri juga harus melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi dari sekolah terakreditasi.

Kini, Korlantas juga masih akan menyusun regulasi turunan dari Perpol Nomor 2 Tahun 2023 itu.

Oleh karena itu, pemberlakuan aturan wajib melampirkan sertifikat mengemudi masih menunggu regulasi turunan rampung disusun.

"Kita masih menyusun pelan-pelan aturannya biar semuanya serentak sama. Kita tunggu, sabar ya," kata dia.

 

Halaman:


Terkini Lainnya

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com