JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengambil sumpah dan melantik Harli Siregar sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat.
Pelantikan digelar secara internal bertempat di Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (20/6/2023).
Jaksa Agung berpesan ke Harli agar memegang teguh sumpah serta janji jabatan selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
“Jabatan itu ibarat pedang bermata dua. Di satu sisi, ia dapat membawa seseorang itu mulia dan di sisi lain dapat memberikan nestapa bagi orang yang mengembannya, tergantung bagaimana seseorang menyikapi dan menjalankan tersebut,” kata Burhanuddin dalam keterangan tertulis, Selasa.
Baca juga: Jokowi Tunjuk Mahfud, Jaksa Agung, Menkumham dan Kapolri Bahas RUU Perampasan Aset dengan DPR
Burhanuddin juga mengingatkan agar Harli tidak terlarut oleh intervensi dan keinginan pihak-pihak yang dapat mengganggu penegakan hukum yang dilaksanakan oleh Kejaksaan.
Terkait dengan status Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat, Burhanuddin mengingatkan agar Harli segera bersinergi dan kolaborasi dengan pemerintah daerah setempat.
“Laksanakan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi punitif, namun juga harus dapat menjadi instrumen korektif guna terciptanya suasana kehidupan yang aman, damai, sejahtera, dan berkeadilan sebagaimana yang menjadi tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tutur dia.
Lebih lanjut, Burhanuddin juga meminta Harli segera mengidentifikasi serta menyelesaikan berbagai persoalan di tempat penugasan yang baru guna akselerasi dan akurasi dalam pelaksanaan tugas.
Baca juga: Jaksa Agung: Jangan Malas Belajar, Kejaksaan Harus Punya Kesadaran Digital
Harli juga diminta agar memastikan perhelatan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di wilayah Papua Barat bisa berjalan dengan lancar dan aman.
Selain itu, Burhanuddin menambahkan agar Kajati Papua Barat yang baru itu bersinergi dengan Badan Pengawas Pemilu dan aparat penegak hukum lainnya, dalam rangka mengawal persiapan penyelenggaraan Pemilu 2024 dengan tetap memperhatikan kewenangan yang dimiliki.
“Jaga netralitas personil dalam proses Pemilihan Umum 2024, dengan tidak menunjukkan keberpihakan, terlebih dengan cara menyalahgunakan jabatannya,” ujar dia.
Selanjutnya, Burhanuddin memerintahkan Harli meningkatkan pengawasan melekat terhadap seluruh jajaran dengan memedomani Surat Jaksa Agung Nomor 3 tanggal 17 Januari 2022 tentang meningkatkan Pengawasan Melekat pada Satuan Kerja.
Harli juga diminta untuk mewujudkan proses penegakan hukum yang berkeadilan, profesional dan bermartabat.
“Jaga integritas, jauhi penyimpangan, dan perbuatan tercela dalam pelaksanaan tugas, serta menjadi suri tauladan yang baik bagi seluruh jajaran saudara,” imbuhnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.