Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buat SIM Wajib Punya Sertifikat, Lembaga Pelatihan Mengemudi Harus Penuhi Syarat Ini

Kompas.com - 20/06/2023, 15:55 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyampaikan sejumlah persyaratan teknis bagi lembaga pendidikan dan pelatihan mengemudi terakreditasi guna dijadikan rujukan masyarakat untuk memiliki sertifikat Surat Izin Mengemudi (SIM).

Hal ini berkaitan dengan kebijakan Polri yang akan memberlakukan persyaratan sertifikat SIM dalam proses pembuatan SIM.

“Lembaga tersebut juga harus memiliki fasilitas pendidikan, pengajaran dan latihan yang memenuhi persyaratan teknis yang diatur oleh Peraturan Kakorlantas Polri,” kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus dalam keterangannya, Selasa (20/6/2023).

Yusri mengatakan, penetapan akreditasi sebuah lembaga pendidikan dan latihan mengemudi akan diterbitkan oleh Lembaga Akreditasi Pelatihan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

Baca juga: Bikin SIM Wajib Punya Sertifikat Mengemudi Bukan Aturan Baru

Selain itu, menurutnya, lembaga akreditasi pelatihan mengemudi wajib memenuhi sejumlah persyaratan. Di antaranya, memenuhi administrasi kelembagaan.

Kemudian, memenuhi persyaratan terkait sarana dan prasarana pendidikan dan latihan, termasuk sirkuit latihan dan kendaraan latihan.

Selanjutnya, sumber daya manusia, termasuk para instruktur yang berkompeten dan bersertifikat cukup.

Selain itu, memiliki materi pendidikan dan pelatihan yang mancakup pengetahuan dasar aspek teknis kendaraan; pengetahuan tentang Undang-Undang Lalu Lintas; peraturan, rambu dan marka jalan; pemahaman tentang persepsi bahaya serta tata cara defensive driving; etika berkendara; dan latihan untuk persiapan mengikuti uji teori dan uji praktek SIM.

Baca juga: Update Rencana Penggolongan SIM C, Kapan Mulai Berlaku?

Yusri sebelumnya menjelaskan bahwa regulasi soal sertifikasi dalam pembuatan SIM itu bukan kebijakan baru. Melainkan aturan lama yang baru akan diaktifkan sekarang.

“Sudah lama (aturan itu). Sebelum ada Perpol 05 juga sudah dinyatakan, iya,” ujar Yusri, dikutip dari laman Humas Polri pada 19 Juni 2023.

Menurutnya, kebijakan ini sudah terlampir di Perpol Nomor 5 Tahun 2021 dalam Pasal 9 huruf a pada poin nomor 3.

Adapun bunyi poin 3 yakni, "melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan".

Baca juga: Segini Biaya Bikin SIM C per Juni 2023

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com