JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) merilis Catatat Tahunan (Catahu) selama 21 tahun, yang dimulai sejak 2001.
Ketua Komnas Perempuan Andi Yentriyani mengatakan, selama 21 tahun, yang perlu menjadi catatan adalah kasus berbasis gender yang terus meningkat.
"Dari informasi yang terkumpul selama 21 tahun, jumlah pelaporan kasus KBG (Kekerasan Berbasis Gender) terus bertambah setiap tahunnya," ujar Andi saat membuka acara peluncuran Catahu 2001-2021 di Kantor Komnas HAM, Selasa (20/6/2023).
Baca juga: Permendikbud Kekerasan Seksual
Andi mengatakan, data selama 21 tahun terdapat 3,8 juta laporan kekerasan terhadap perempuan.
Setelah diverifikasi, data kekerasan berbagis gender berjumlah 2,7 juta laporan yang didominasi di ranah personal, publik dan negara.
Namun demikian, kata Andi, peningkatan kekerasan berbasis gender harus dimaknai secara positif bahwa semakin banyak kesadaran untuk melapor di masyarakat.
"Keberanian dan dukungan pada korban untuk melaporkan kasusnya erat dengan kepercayaan dalam masyarakat yang tumbuh pada korban untuk melaporkan kasusnya," ujar Andi.
Di sisi lain, akses perempuan korban juga berkaitan dengan pengetahuan korban tentang ke mana dapat melaporkan kasusnya.
Selain itu, kata Andi, kehadiran lembaga layanan yang terjangkau memberikan andil besar terhadap peningkatan pelaporan kasus kekerasan tersebut.
"Dengan demikian semakin tegas bahwa dalam pengembangan indikator pembangunan hukum di Indonesia, penurunan jumlah pelaporan kasus tidak boleh menjadi target," imbuh dia.
Baca juga: Komnas Perempuan Dapat Laporan Proses Rekrutmen Anggota Bawaslu Daerah Harus Telanjang
Andi menyebut yang perlu ditegaskan target seluruh pihak adalah bukan untuk menurunkan atau menghilangkan angka laporan kasus kekerasan terhadap perempuan.
Seluruh stakeholder perlu bergerak menunjukkan perkembangan keberhasilan penyikapan dari laporan-laporan kasus yang ada.
"Justru, indikator keberhasilan perlu bergerak untuk menunjukkan perkembangan keberhasilan penyikapan, baik di aspek pencegahan maupun penanganan," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.