Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kala Dewas KPK Cetak "Hattrick" Nyatakan Firli Bahuri Tak Langgar Etik

Kompas.com - 20/06/2023, 11:37 WIB
Achmad Nasrudin Yahya

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ketiga kalinya memutuskan Ketua KPK Firli Bahuri tidak melanggar etik.

Adapun putusan itu berangkat dari tiga laporan berbeda terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli.

Ketiga laporan tersebut terkait polemik pemberian pernghargaan Firli kepada istrinya, Ardina Safitri karena telah menciptakan himne KPK.

Kemudian, pemberhentian Brigadir Jenderal (Pol) Endar Priantoro dari Direktur Penyelidikan KPK dan kebocoran dokumen penyelidikan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Himne KPK

Ketua KPK Firli Bahuri dan istrinya, Ardina Safitri, dalam acara penyerahan Surat Pencatatan Ciptaan Lagu Mars dan Himne Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (17/2/2022).Dokumentasi Humas Kemenkumham Ketua KPK Firli Bahuri dan istrinya, Ardina Safitri, dalam acara penyerahan Surat Pencatatan Ciptaan Lagu Mars dan Himne Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (17/2/2022).
Pada Maret 2022, seorang alumni Akademi Jurnalistik Lawan Korupsi (AJLK) 2020 Korneles Materay melaporkan Firli atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku ke Dewas KPK.

Ia melayangkan laporan usai Firli memberikan penghargaan kepada istrinya, Ardina Safitri sebagai pencipta himne KPK.

Menurut Korneles, pemberian penghargaan kepada Ardina sebagai pencipta himne KPK memiliki dua permasalahan penting.

Pertama, pemberian penghargaan itu sarat adanya benturan konflik kepentingan sebagaimana termuat dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Kedua, benturan kepentingan tersebut juga diatur dalam Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Benturan Kepentingan di Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Dua regulasi itu pada dasarnya menjelaskan bahwa konflik kepentingan terjadi saat keputusan yang diambil oleh seorang pejabat publik berkaitan erat dengan kepentingan pribadi atau kelompok," kata Korneles, di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Rabu (9/3/2022).

Baca juga: Dewas Nyatakan Firli Tak Langgar Etik soal Himne KPK Ciptaan Istrinya

Laporan Korneles kemudian ditindaklanjuti Dewas KPK. Dewas menggali sejumlah keterangan pihak, mulai dari pegawai KPK, Biro Hukum KPK, termasuk Firli itu sendiri.

Namun, pada akhirnya, Dewas KPK memutuskan tidak ada pelanggaran etik dalam kasus pemberian penghargaan ini.

"Sudah, sudah selesai, sudah tidak ada pelanggaran etik di situ," kata Anggota Dewas KPK Tumpak Hatorangan, Senin (9/1/2023).

Pemberhentian Endar

Brigjen Endar Priantoro saat ditemui di Kantor Ombudsman RI, Senin (17/4/2023). Endar melaporkan pimpinan dan pejabat KPK terkait pemberhentian dengar hormat terhadap dirinya sebagai Direktur Penyelidikan KPK. KOMPAS.com / IRFAN KAMIL Brigjen Endar Priantoro saat ditemui di Kantor Ombudsman RI, Senin (17/4/2023). Endar melaporkan pimpinan dan pejabat KPK terkait pemberhentian dengar hormat terhadap dirinya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Setahun berselang, tepatnya pada Selasa (4/4/2023), Firli kembali dilaporkan ke Dewas KPK terkait dugaan pelanggaran etik.

Kali ini ia dilaporkan oleh anak buahnya sendiri, yakni Brigadir Jenderal (Pol) Endar Priantoro yang diberhentikan dari posisi Direktur Penyelidikan KPK.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Nasional
Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Nasional
Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com