Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mengurus STR Perawat

Kompas.com - 20/06/2023, 00:15 WIB
Tari Oktaviani,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Surat Tanda Register (STR) merupakan dokumen penting yang perlu dimiliki oleh tenaga kesehatan termasuk perawat untuk bekerja di fasilitas kesehatan. 

STR perawat dibutuhkan sebagai bukti legalitas bahwa perawat memang mengetahui ilmu keperawatan dan terdata dalam database tenaga medis yang masih aktif bekerja. 

Biasanya STR perawat diminta sebagai salah satu syarat melamar pekerjaan sebagi perawat. 

Untuk mengurus STR perawat kini bisa melalui situs resmi Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes). 

Cara Urus STR Perawat

  • Kunjungi situs http://ktki.kemkes.go.id.
  • Pilih menu Registrasi di sebelah kanan website. 
  • Jika belum pernah mendaftar maka klik “Belum Punya PIN”.
  • Isi data seperti email alktif, nomor handphone, nomor KTP, nama lengkap dan tanggal lahir lalu klik "Daftar".

Tangkapan Layar Cara Urus e-STR Perawat Online tahap Iktki.kemkes.go.id Tangkapan Layar Cara Urus e-STR Perawat Online tahap I

  • Setelah itu Anda akan dapat PIN dan klik "Mulai Registrasi".
  • Masukan email, PIN dan kode captcha lalu klik "Masuk".

Tangkapan Layar Cara Urus e-STR Perawat Online tahap IIktki.kemkes.go.id Tangkapan Layar Cara Urus e-STR Perawat Online tahap II

  • Pilih Registrasi e-STR Tenaga Kesehatan.
  • Pilih profesi perawat lalu pilih registrasi baru.

Tangkapan Layar Cara Urus e-STR Perawat Online tahap IIIktki.kemkes.go.id Tangkapan Layar Cara Urus e-STR Perawat Online tahap III

  • Pilih tahun kelulusan.
  • Pilih perguruan tinggi, program studi dan nomor induk mahasiswa lalu klik "Konfirmasi Data ke Pddikti Kemendikbud".

Tangkapan Layar Cara Urus e-STR Perawat Online tahap IVktki.kemkes.go.id Tangkapan Layar Cara Urus e-STR Perawat Online tahap IV

  • Lalui beberapa step untuk mengisi data dan keterangan lainnya lalu klik "Selesai".
  • Jika permohonan STR anda disetujui selanjutnya lakukan pembayaran sesuai nominal tersebut dengan kode billing yang sudah ditetapkan melalui bank yang sudah ditunjuk.
  • Setelah melakukan pembayaran, silahkan pantau email atau cek status untuk mendapatkan info terbaru. Umumnya akan terbit e-STR keperawatan tersebut.
  • Cetak STR sendiri melalui QR Code yang ada di akun atau dicetak Sekretariat KTKI dan dikirim melalui Kantor POS Kecamatan sesuai dengan isian alamat korespondensi.

Data yang diperlukan untuk diunggah

  • Pas Foto Resmi
  • KTP
  • Ijazah
  • Nomor Sertifikat Kompetensi
  • Surat Sehat
  • Sumpah Profesi
  • Surat Pernyataan Patuh Pada Etika Profesi
 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

SYL Minta Jokowi Jadi Saksi Meringankan, Istana: Tidak Relevan

SYL Minta Jokowi Jadi Saksi Meringankan, Istana: Tidak Relevan

Nasional
Jemaah Haji Tanpa 'Smart Card' Tak Bisa Masuk Armuzna pada Puncak Haji

Jemaah Haji Tanpa "Smart Card" Tak Bisa Masuk Armuzna pada Puncak Haji

Nasional
Anggap Tapera Pemaksaan, Hanura Desak Pemerintah untuk Batalkan

Anggap Tapera Pemaksaan, Hanura Desak Pemerintah untuk Batalkan

Nasional
Jakarta Torehkan Deretan Prestasi Tingkat Nasional, Heru Budi Sukses Bangun Akuntabilitas, Integritas, dan Komitmen Cegah Korupsi

Jakarta Torehkan Deretan Prestasi Tingkat Nasional, Heru Budi Sukses Bangun Akuntabilitas, Integritas, dan Komitmen Cegah Korupsi

Nasional
 PHDI Akan Pelajari Lebih Detail Izin Ormas Keagamaan Kelola Tambang

PHDI Akan Pelajari Lebih Detail Izin Ormas Keagamaan Kelola Tambang

Nasional
Gagal ke Senayan, Hanura Desak Pemerintah-DPR Hapus Ambang Batas Parlemen

Gagal ke Senayan, Hanura Desak Pemerintah-DPR Hapus Ambang Batas Parlemen

Nasional
Oesman Sapta Oddang Kembali Jadi Ketum Hanura hingga 2029

Oesman Sapta Oddang Kembali Jadi Ketum Hanura hingga 2029

Nasional
Tolak Izin Kelola Tambang oleh Ormas Keagamaan, Romo Magnis: Kami Tak Dididik untuk Itu

Tolak Izin Kelola Tambang oleh Ormas Keagamaan, Romo Magnis: Kami Tak Dididik untuk Itu

Nasional
Soal Tapera, Romo Magnis: Kalau Baik Oke, tapi Dengarkan Suara-Suara Kritis

Soal Tapera, Romo Magnis: Kalau Baik Oke, tapi Dengarkan Suara-Suara Kritis

Nasional
Anies Ungkap Belum Ada Komunikasi soal Ajakan Kaesang untuk Duet di Pilkada Jakarta

Anies Ungkap Belum Ada Komunikasi soal Ajakan Kaesang untuk Duet di Pilkada Jakarta

Nasional
Kekayaan Fantastis Rita Widyasari, Eks Bupati Kukar yang Puluhan Mobil dan Uang Rp 8,7 Miliar Miliknya Disita KPK

Kekayaan Fantastis Rita Widyasari, Eks Bupati Kukar yang Puluhan Mobil dan Uang Rp 8,7 Miliar Miliknya Disita KPK

Nasional
Minta Amandemen UU Persaingan Usaha, Ketua KPPU: Kami Khawatir Indonesia Tidak Jadi Negara OECD

Minta Amandemen UU Persaingan Usaha, Ketua KPPU: Kami Khawatir Indonesia Tidak Jadi Negara OECD

Nasional
Hari Ke-28 Penerbangan Haji, 198.273 Jemaah Tiba di Saudi, 54 Orang Wafat

Hari Ke-28 Penerbangan Haji, 198.273 Jemaah Tiba di Saudi, 54 Orang Wafat

Nasional
Kata Polri soal Kapolda Jateng Berproses Jadi Irjen Kemendag

Kata Polri soal Kapolda Jateng Berproses Jadi Irjen Kemendag

Nasional
Militer Indonesia Era Bung Karno: Alutsista Canggih dan Pengalaman Perang

Militer Indonesia Era Bung Karno: Alutsista Canggih dan Pengalaman Perang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com