Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sempat Ditunda, Hari Ini Lukas Enembe Jalani Sidang Perdana di PN Tipikor Jakarta

Kompas.com - 19/06/2023, 07:43 WIB
Irfan Kamil,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan atas perkara yang menjerat Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe, Senin (19/6/2023).

Sedianya, agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas perkara dugaan suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar itu digelar pada Senin (12/6/2023).

Namun, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh menetapkan penundaan sidang lantaran Lukas Enembe mengaku sakit dan tidak bisa mengikuti sidang pembacaan dakwaan Jaksa KPK tersebut.

"Apakah Saudara bisa mengikuti sidang selanjutnya untuk pembacaan surat dakwaan," tanya Hakim Rianto dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Senin lalu.

Baca juga: Kubu Terdakwa Penyuap Lukas Enembe Nilai Hakim Tak Pertimbangkan Bukti

Lukas Enembe sempat menjawab pertanyaan dari Ketua Majelis Hakim. Namun, jawaban yang terlontar tidak bisa terdengar secara jelas dari PN Tipikor.

Hakim Rianto pun meminta Ketua Tim Penasihat Hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, yang mendampinginya dari Rutan KPK untuk memperjelas jawaban Gubernur Papua itu.

"Bagaimana? Penasihat hukum bisa memperjelas," kata Hakim Rianto.

"Beliau menjawab bisa mengikuti persidangan," jawab Petrus.

Baca juga: Divonis 5 Tahun Penjara, Penyuap Lukas Enembe Disebut Berbelit-belit Berikan Keterangan

Atas jawaban tersebut, Hakim Rianto pun bingung. Pasalnya, di awal persidangan Lukas Enembe mengaku tengah sakit dan tidak bisa mengikuti persidangan tersebut.

"Lho, tadi ngaku sakit, sekarang sudah sembuh, bisa atau tidak?" ungkap Ketua Mejelis Hakim.

"Bisa," jawab Lukas Enembe.

Mendengar jawaban itu, Hakim Rianto kemudian meminta tim Penasihat Hukum untuk mempertegas jawaban. Lukas pun menjawab bahwa ia bisa mengikuti sidang selanjutnya. Namun, Gubernur Papua itu meminta dihadirkan secara langsung di PN Tipikor Jakarta.

"Sekarang enggak bisa, besok (sidang selanjutnya) bisa," kata Lukas Enembe.

"Dia bisa ikut sidang berikutnya secara offline," timpal Petrus.

Baca juga: Penyuap Lukas Enembe, Rijatono Lakka Divonis 5 Tahun Penjara

Berdasarkan data yang dimuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, berkas perkara Lukas Enembe didaftarkan oleh Jaksa KPK pada Rabu, 31 Mei 2023, dengan nomor surat pelimpahan 44/TUT.01.03/24/05/2023.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

DKPP Panggil Desta soal Ketua KPU Diduga Rayu PPLN

DKPP Panggil Desta soal Ketua KPU Diduga Rayu PPLN

Nasional
Anggap Publikasikan Nama Calon Menteri Tidak Tepat, PAN: Tunggu Prabowo Minta Dulu

Anggap Publikasikan Nama Calon Menteri Tidak Tepat, PAN: Tunggu Prabowo Minta Dulu

Nasional
DKPP Gelar Sidang Perdana Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Rabu Besok

DKPP Gelar Sidang Perdana Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Rabu Besok

Nasional
4 Wilayah di Bali Jadi Kabupaten Lengkap, Menteri ATR/BPN AHY: Semoga dapat Perkuat Semangat Investasi

4 Wilayah di Bali Jadi Kabupaten Lengkap, Menteri ATR/BPN AHY: Semoga dapat Perkuat Semangat Investasi

Nasional
Kemenkes Ungkap Belum Semua Rumah Sakit Siap Terapkan KRIS

Kemenkes Ungkap Belum Semua Rumah Sakit Siap Terapkan KRIS

Nasional
Ahli Sebut Tol MBZ Masih Sesuai Standar, tapi Bikin Pengendara Tak Nyaman

Ahli Sebut Tol MBZ Masih Sesuai Standar, tapi Bikin Pengendara Tak Nyaman

Nasional
Ahli Yakin Tol MBZ Tak Akan Roboh Meski Kualitas Materialnya Dikurangi

Ahli Yakin Tol MBZ Tak Akan Roboh Meski Kualitas Materialnya Dikurangi

Nasional
Tol MBZ Diyakini Aman Dilintasi Meski Spek Material Dipangkas

Tol MBZ Diyakini Aman Dilintasi Meski Spek Material Dipangkas

Nasional
Jet Tempur F-16 Kedelepan TNI AU Selesai Dimodernisasi, Langsung Perkuat Lanud Iswahjudi

Jet Tempur F-16 Kedelepan TNI AU Selesai Dimodernisasi, Langsung Perkuat Lanud Iswahjudi

Nasional
Kemensos Siapkan Bansos Adaptif untuk Korban Bencana Banjir di Sumbar

Kemensos Siapkan Bansos Adaptif untuk Korban Bencana Banjir di Sumbar

Nasional
Ahli Sebut Proyek Tol MBZ Janggal, Beton Diganti Baja Tanpa Pertimbangan

Ahli Sebut Proyek Tol MBZ Janggal, Beton Diganti Baja Tanpa Pertimbangan

Nasional
Jokowi Kembali ke Jakarta Usai Kunjungi Korban Banjir di Sumbar

Jokowi Kembali ke Jakarta Usai Kunjungi Korban Banjir di Sumbar

Nasional
26 Tahun Reformasi, Aktivis 98: Kami Masih Ada dan Akan Terus Melawan

26 Tahun Reformasi, Aktivis 98: Kami Masih Ada dan Akan Terus Melawan

Nasional
Dewas KPK Sudah Cetak Putusan Etik Ghufron, tapi Tunda Pembacaannya

Dewas KPK Sudah Cetak Putusan Etik Ghufron, tapi Tunda Pembacaannya

Nasional
Anggota Komisi VIII Kritik Kemensos karena Tak Hadir Rapat Penanganan Bencana di Sumbar

Anggota Komisi VIII Kritik Kemensos karena Tak Hadir Rapat Penanganan Bencana di Sumbar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com