Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

BPJS Ketenagakerjaan Minta Penerapan PSAK 74 Perlu Disesuaikan, Ini Alasannya

Kompas.com - 17/06/2023, 15:44 WIB
Inang Sh ,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAKIAI) mengesahkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 74 sebagai standar akuntansi baru dalam mengatur pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan kontrak asuransi.

Dengan Standar tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan relevansi informasi keuangan bagi pengguna laporan keuangan industri asuransi.

Menanggapi hal tersebut, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bersama institusi terkait, akademisi, praktisi, dan pengamat akuntansi menggelar kegiatan diskusi panel PSAK 74 untuk jaminan sosial di Yogyakarta, Jumat (16/6/2023).

Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan Asep Rahmat Suwandha mengatakan, standar akuntansi  tersebut bertujuan meningkatkan kualitas informasi laporan keuangan perusahaan asuransi, khususnya yang berorientasi profit.

"Pada prinsipnya dalam penyusunan laporan keuangan kami patuh dan mengikuti standar akuntansi keuangan yang berlaku, termasuk dengan terbitnya PSAK baru mengenai kontrak asuransi,” ujarnya dalam siaran pers, Sabtu (17/6/2023).

Baca juga: BPJS Kesehatan Gandeng Mandiri Inhealth untuk Tingkatkan Kualitas dan Mutu Layanan Program JKN

Asep mengatakan, saat ini BPJS Ketenagakerjaan telah mengkaji dan mendiskusikan berbagai aspek terkait penerapan standar tersebut bersama akademisi dari Universitas Indonesia (UI), Universitas Padjadjaran (Unpad), dan Universitas Gadjah Mada (UGM).

BPJS Ketenagakerjaan juga berdiskusi dengan pemerintah sebagai regulator, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) sebagai pengawas, serta Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).

Asep juga mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan infrastruktur penerapan dan simulasi terhadap standar akuntansi tersebut.

Namun, pihaknya menemukan beberapa kondisi yang membutuhkan penyesuaian regulasi akibat perbedaan karakteristik mendasar antara jaminan sosial dan asuransi komersial atau swasta.

"PSAK 74 ini memang berfokus pada industri asuransi komersial yang berorientasi profit, sedangkan program jaminan sosial sendiri bersifat nirlaba,” ungkapnya.

Baca juga: Beredar Informasi Sebut Iuran Kelas 3 Naik Jadi Rp 60.000, BPJS Kesehatan: Tidak Ada Kenaikan sampai 2024

Setelah melakukan kajian dan analisis penerapan, kata Asep, pihanya menemukan beberapa ketentuan dalam PSAK 74 yang perlu disesuaikan agar relevan dengan karakteristik jaminan sosial, seperti batasan kontrak asuransi untuk jaminan sosial.

Direktur Perencanaan dan Pengembangan BPJS Kesehatan Mahlil Ruby menambahkan, BPJS Kesehatan serupa dengan BPJS Ketenagakerjaan, yakni telah menyiapkan infrastruktur penerapan PSAK 74 yang mencakup kompetensi sumber daya manusia (SDM), kebijakan akuntansi dan aktuaria, serta sistem informasi.

"Concern sudah saya sampaikan tadi, mulai concern dari regulasi, concern nature-nya, prosesnya, kemudian juga aspek SDM-nya. Satu lagi bagi kami adalah concern timeline-nya,” ungkapnya.

Mahlil mengatakan, pertanyaan yang mungkin dibahas dalam forum diskusi nanti adalah apakah pihaknya akan tetap menerapkan PSAK yang baru pada 2025?

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Bayarkan Santunan Senilai Rp 3 Miliar untuk Petugas Regsosek

“Apakah akan tetap pada 2025 atau kita akan sedikit mundur, karena kalau kita ngikutin di Australia kan juga dia mundur 2026," terangnya.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Nasional
Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Nasional
Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Nasional
Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Nasional
Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri 'Drone AI' Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri "Drone AI" Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Nasional
Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Nasional
Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Nasional
Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Nasional
Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Nasional
15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, 'Prof Drone UI' Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, "Prof Drone UI" Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

Nasional
Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan 'Hardware'

Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan "Hardware"

Nasional
Indonesia Harus Kembangkan 'Drone AI' Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Indonesia Harus Kembangkan "Drone AI" Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com