JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang perdana Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe, yang sedianya digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (12/6/2023), ditunda.
Sedianya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal membacakan surat dakwaan atas perkara dugaan suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar.
Namun, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh menetapkan penundaan sidang lantaran Lukas Enembe mengaku sakit dan tidak bisa mengikuti sidang tersebut.
"Apakah Saudara dalam keadaan sehat sekarang ini? Saudara terdakwa Lukas, apakah Saudara dalam keadaan sehat? Sehat ya?" tanya Hakim Rianto.
"Sakit," Jawab Lukas Enembe.
Baca juga: Minta Sidang Langsung di Pengadilan, Kubu Lukas Enembe Jamin Kemanan
Jawaban pelan Gubernur Papua yang disampaikan secara daring dari Gedung Merah Putih KPK itu, tidak terdengar jelas di ruang sidang Prof Hatta Ali PN Tipikor Jakarta.
Ketua Tim Penasihat Hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona yang turut mendampinginya dari Rutan KPK pun membantu pemperjelas jawaban tersersebut.
"Beliau dalam keadaan sakit, dia sudah menjawab dua kali Pak Ketua," timpal Petrus.
"Saya pertegas lagi, Saudara terdakwa, Saudara tadi mengaku dalam kondisi sakit, apakah saudara bisa mengikuti persidangan ini?" kata hakim lagi
"Tidak bisa," kata Lukas Enembe.
Baca juga: KPK Sebut Lukas Enembe Tak Kooperatif karena Mengaku Sakit Saat Sidang
Ketua Majelis Hakim pun mempertanyakan alasan Jaksa KPK tidak menghadirkan Lukas Enembe ke ruang sidang sekaligus mengkonfirmasi kondisi sakit yang diakui oleh Gubernur Papua itu.
"Jaksa Penuntut Umum, (terdakwa) sakit yang seperti apa?" tanya Hakim Rianto.
Atas pertanyaan tersebut, Jaksa KPK itu pun meminta waktu untuk berkoordinasi dengan dokter di KPK yang berjaga selama 24 jam. Hal ini dilakukan untuk mengetahui kondisi terkini keadaan Lukas Enembe.
"Kami mohon waktu untuk berkoordinasi dengan dokter KPK sekaligus melakukan pengecekan sakit, yang dimaksud sakit bagaimana," jelasnya.
Baca juga: Keluarga Lukas Enembe Minta Pengadilan Tipikor Jalankan Rekomendasi Komnas HAM
Dalam kesempatan itu, Hakim Rianto kembali mengkonfirmasi kepada Lukas Enembe perihal kondisinya untuk mengikuti sidang tersebut.