Secara khusus, dua isu dalam putusan terdakwa Putri yang disorot adalah pasal terkait turut serta dan pembunuhan berencana.
Menurut Ali, majelis eksaminasi menyebut tidak mungkin terjadi turut serta pada fase post-factum atau setelah kejadian.
Hasil eksaminasi juga menyebut bahwa turut serta terjadi pada fase pre-factum (sebelum kejadian), fase factum (saat kejadian).
“Di sini kalau membaca eksaminasi, banyak fakta hukum yang dijadikan pertimbangan oleh hakim ketika mengatakan bahwa Putri juga ikut terlibat dalam pembunuhan. Itu adalah satu faktanya prefactum, yang itu sama sekali tidak ada kaitannya dengan Ferdy Sambo,” ujar dia.
“Niat Ferdy Sambo itu kan munculnya di Jakarta, bukan Magelang. Tetapi, fakta hakim yang juga dimasukkan oleh hakim adalah fakta-fakta yang di Magelang sehingga itu tidak masuk,” imbuh Ali.
Kemudian, eksaminator mengatakan perbuatan Putri Candrawathi itu lebih tepat sebagai membantu orang lain melakukan kejahatan seperti yang diatur dalam Pasal 56 KUHP.
Eksaminator berpandangan tidak tepat dinyatakan bersalah melakukan turut serta pembunuhan berencana.
“Masalahnya, Pasal 56 KUHP sejak awal tidak pernah dijadikan sebagai dasar dakwaan oleh jaksa penuntut umum. Karena, PC tidak dijadikan dasar didalam dakwaan, maka harusnya Putri itu bebas,” katanya.
Baca juga: Saat Upaya Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati Gagal di PT DKI...
Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Pada (13/2/2023), Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati bagi Ferdy Sambo.
Sementara sang istri, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara dalam kasus tersebut.
Vonis hukuman yang diberikan kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi jauh lebih berat daripada tuntutan jaksa penutut umum (JPU).
Sebab awalnya Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup sementara Putri Candrawathi hanya terkena tuntutan 8 tahun penjara.
Atas vonis itu, keduanya mengajukan banding. Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menolak pemohonan banding tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.