Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski Dukung Proporsional Tertutup, Sekjen PDI-P Percayakan Sistem Pemilu pada MK

Kompas.com - 07/06/2023, 15:19 WIB
Vitorio Mantalean,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto menyindir eks Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana yang mengaku mendapatkan informasi tepercaya bahwa majelis hakim konstitusi bakal memutuskan pemilu legislatif sistem proporsional daftar calon tertutup.

PDI-P mengeklaim tetap percaya kepada Mahkamah Konstitusi (MK), meski mengaku menginginkan sistem proporsional daftar calon tertutup.

Meskipun demikian, kata Hasto, PDI-P tak berupaya mencari-cari bocoran informasi jelang putusan hakim konstitusi. Ia menilai, hal tersebut justru menimbulkan konflik yang tidak perlu.

"Kami belum tahu (putusan MK) dan kami tidak mencari-cari informasi yang rahasia. Sikap PDI-P, kita percayakan pertimbangan hakim Mahkamah Konstitusi," kata Hasto kepada wartawan sebelum acara hari kedua Rapat Kerja Nasional (Rakernas) ketiga PDI-P, Rabu (7/6/2023).

Baca juga: Maju Mundur Demokrasi Dalam Sistem Proporsional Pemilu

"Jangan kita berspekulasi sebelum putusan diambil. PDI-P secara ideologis memang mendorong proporsional tertutup, tapi kami taat pada aturan main bahwa sekarang ini kami menyusun caleg dengan sistem proporsional terbuka," imbuhnya.

Dalam pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) ke KPU RI pada 11 Mei 2023 lalu, Hasto menyebut bahwa partainya mendaftarkan sekitar 32.000 bacaleg DPR RI.

Hal itu menunjukkan bahwa PDI-P masih tetap mengikuti aturan main yang ada, yakni pemilu legislatif sistem proporsional daftar calon tertutup, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 yang belum diubah.

"Kita percayakan kepada Mahkamah Konstitusi untuk mengambil suatu keputusan politik yang menyangkut hajat hidup orang banyak," kata Hasto.

Sebelumnya, Wakil Ketua MK Saldi Isra menyebut bahwa sidang pemeriksaan terkait pemilu legislatif sistem proporsional daftar calon terbuka pada Selasa (23/5/2023) merupakan sidang pemeriksaan terakhir.

Total, ada 17 pihak terkait yang telah memberikan keterangan dalam perkara ini. Hari ini merupakan tenggat terakhir penyerahan naskah kesimpulan.

Sebelum membacakan putusan, majelis hakim konstitusi akan melaksanakan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), sebuah forum yang memang selalu diadakan jelang pembacaan putusan atas perkara yang diadili.

"Kami akan segera menyelesaikan permohonan ini. Jadi, jangan dituduh juga nanti MK menunda segala macam, begitu," ujar Saldi, Selasa lalu.

Baca juga: Pemilu Proporsional Terbuka dan Politisi Kutu Loncat

Sebagai informasi, gugatan nomor 114/PUU-XX/2022 ini diajukan oleh Demas Brian Wicaksono (pengurus PDI-P), Yuwono Pintadi (anggota Partai Nasdem), Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, serta Nono Marijono.

Di Senayan, sejauh ini, 8 dari 9 partai politik parlemen menyatakan secara terbuka penolakannya terhadap kembalinya sistem pileg proporsional tertutup.

Hanya PDI-P partai politik parlemen yang secara terbuka menyatakan dukungannya untuk kembali ke sistem tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com