Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua dan Hakim Tak Penuhi Panggilan KY, PN Jakpus: Ada Tugas dari MA

Kompas.com - 30/05/2023, 19:06 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Zulkifli Atjo mengatakan, saat ini majelis hakim yang menangani gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah mendapat penugasan dari Mahkamah Agung. 

Sehingga, tiga hakim yang menangani perkara itu, yakni T Oyong, H. Bakri, dan Dominggus Silaban, tidak bisa memenuhi panggilan Komisi Yudisial (KY).

Adapun pemanggilan dilakukan terkait polemik putusan majelis hakim PN Jakpus yang memenangkan gugatan Prima dan memerintahkan KPU untuk melakukan penundaan proses pemilihan umum (pemilu) yang tengah berjalan.

Baca juga: KY Harap Hakim yang Putuskan Penundaan Pemilu Prima Penuhi Panggilan Berikutnya

“Saat ini, ketiga hakim tersebut ada tugas dinas dari Mahkamah Agung untuk focus group discussion (FGD) kepalitan atau palatihan hakim niaga sejak tanggal 29 sampai tanggal 31 Mei,” jelas Zulkifli kepada Kompas.com, Selasa (30/5/2023).

Zulkifli yang juga hakim di PN Jakarta Pusat ini menyampaikan, tugas FGD dari MA telah terjadwal jauh sebelum pemanggilan dari KY.

Adapun tiga hakim yang menangani perkara Prima lawan KPU tidak menghadiri pemanggilan KY yang dijadwalkan hari ini. Selain majelis hakim, KY juga memangil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Liliek Pribawono Adi pada Senin (29/5/2023), tetapi tidak hadir.

Juru Bicara KY Miko Ginting mengatakan, Komisi Yudisial akan melakukan pemanggilan ulang terhadap para pihak yang tidak hadir.

Baca juga: KPU Optimistis MA Tolak Kasasi Prima soal Penundaan Pemilu

“KY berharap para pihak dapat memenuhi pemanggilan karena forum etik di KY berguna bagi para pihak untuk memberikan penjelasan yang utuh terhadap laporan masyarakat ini,” kata Miko kepada Kompas.com Selasa siang.

Miko menyampaikan, KY sudah melakukan pemanggilan secara sah dan patut terhadap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara Prima melawan KPU. Namun, kata dia, baik Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat maupun Majelis Hakim tidak menghadiri pemanggilan sesuai dengan waktu yang dijadwalkan.

“Sekali lagi, pemanggilan ini dilakukan berdasarkan adanya laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim, di mana Komisi Yudisial berwenang terkait dengan hal itu,” jelasnya.

Di sisi lain, KY belum dapat menyampaikan secara detik waktu pemanggilan terhadap Ketua PN dan majelis hakim yang menangani perkara Prima melawan KPU. Akan tetapi, Komisi Yudisial memastikan akan segera menyampaikan surat kepada para pihak untuk dapat menghadiri panggilan tersebut.

Baca juga: MA Proses Kasasi Prima Lawan KPU soal Putusan Penundaan Pemilu

“Perkembangan terkait penanganan laporan masyarakat ini akan diinfokan lebih lanjut,” kata Miko.

Putusan PN Jakarta Pusat ini dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Perkara Prima terhadap KPU kini tengah dalam proses kasasi di MA.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com