Salin Artikel

Ketua dan Hakim Tak Penuhi Panggilan KY, PN Jakpus: Ada Tugas dari MA

JAKARTA, KOMPAS.com - Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Zulkifli Atjo mengatakan, saat ini majelis hakim yang menangani gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah mendapat penugasan dari Mahkamah Agung. 

Sehingga, tiga hakim yang menangani perkara itu, yakni T Oyong, H. Bakri, dan Dominggus Silaban, tidak bisa memenuhi panggilan Komisi Yudisial (KY).

Adapun pemanggilan dilakukan terkait polemik putusan majelis hakim PN Jakpus yang memenangkan gugatan Prima dan memerintahkan KPU untuk melakukan penundaan proses pemilihan umum (pemilu) yang tengah berjalan.

“Saat ini, ketiga hakim tersebut ada tugas dinas dari Mahkamah Agung untuk focus group discussion (FGD) kepalitan atau palatihan hakim niaga sejak tanggal 29 sampai tanggal 31 Mei,” jelas Zulkifli kepada Kompas.com, Selasa (30/5/2023).

Zulkifli yang juga hakim di PN Jakarta Pusat ini menyampaikan, tugas FGD dari MA telah terjadwal jauh sebelum pemanggilan dari KY.

Adapun tiga hakim yang menangani perkara Prima lawan KPU tidak menghadiri pemanggilan KY yang dijadwalkan hari ini. Selain majelis hakim, KY juga memangil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Liliek Pribawono Adi pada Senin (29/5/2023), tetapi tidak hadir.

Juru Bicara KY Miko Ginting mengatakan, Komisi Yudisial akan melakukan pemanggilan ulang terhadap para pihak yang tidak hadir.

“KY berharap para pihak dapat memenuhi pemanggilan karena forum etik di KY berguna bagi para pihak untuk memberikan penjelasan yang utuh terhadap laporan masyarakat ini,” kata Miko kepada Kompas.com Selasa siang.

Miko menyampaikan, KY sudah melakukan pemanggilan secara sah dan patut terhadap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara Prima melawan KPU. Namun, kata dia, baik Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat maupun Majelis Hakim tidak menghadiri pemanggilan sesuai dengan waktu yang dijadwalkan.

“Sekali lagi, pemanggilan ini dilakukan berdasarkan adanya laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim, di mana Komisi Yudisial berwenang terkait dengan hal itu,” jelasnya.

Di sisi lain, KY belum dapat menyampaikan secara detik waktu pemanggilan terhadap Ketua PN dan majelis hakim yang menangani perkara Prima melawan KPU. Akan tetapi, Komisi Yudisial memastikan akan segera menyampaikan surat kepada para pihak untuk dapat menghadiri panggilan tersebut.

“Perkembangan terkait penanganan laporan masyarakat ini akan diinfokan lebih lanjut,” kata Miko.

Putusan PN Jakarta Pusat ini dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Perkara Prima terhadap KPU kini tengah dalam proses kasasi di MA.

https://nasional.kompas.com/read/2023/05/30/19063521/ketua-dan-hakim-tak-penuhi-panggilan-ky-pn-jakpus-ada-tugas-dari-ma

Terkini Lainnya

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Nasional
Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke