Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Pertanyakan Wewenang Tangani Laporan Brigjen Endar, Ombudsman: Ini Sangat Serius

Kompas.com - 30/05/2023, 18:58 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mengaku kaget saat membaca surat balasan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Cahya H. Harefa terkait klarifikasi pemberhentian Brigjen Endar Priantoro.

Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Robert Na Endi Jaweng mengatakan, pihaknya memanggil Cahya untuk dimintai klarifikasi.

Adapun Cahya merupakan pejabat yang menandatangani surat pemberhentian Endar pada 30 Maret lalu.

Namun, Cahya justru mempertanyakan kewenangan Ombudsman memproses objek aduan Endar melalui surat yang dikirim pada 22 Mei 2023, alih-alih memenuhi panggilan tersebut.

Baca juga: Pertanyakan Wewenang Ombudsman, KPK Tolak Jelaskan Pemecatan Brigjen Endar Priantoro

“Buat kami di Ombudsman ini mengagetkan, mengagetkan karena justru kemudian bertanya dan mempertanyakan hal-hal yang sifatnya terkait dengan kewenangan,” kata Robert dalam konferensi pers di Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Selasa (30/5/2023).

Robert mengaku pihaknya tidak menanggapi surat yang dikirimkan Cahya karena tak mau ‘berbalas pantun’.

Namun pada intinya, ia mengatakan, secara kelembagaan KPK tak bisa memenuhi permintaan klarifikasi pemberhentian Brigjen Endar seperti yang diharapkan Ombudsman.

Robert menyebut, sikap KPK mempertanyakan kewenangan Endar sama saja dengan mempertanyakan presiden dan DPR yang menyusun Undang-Undang Ombudsman RI.

Baca juga: Ombudsman Sebut Bisa Minta Bantuan Polisi untuk Panggil Paksa Firli Bahuri Cs

Ia menegaskan, Ombudsman tidak bekerja atas kemauan sendiri melainkan sesuai dengan mandat dari negara.

“Sehingga mempertanyakan kewenangan seperti ini sama dengan mempertanyakan mandat negara, dan ini sesuatu yang sangat serius,” ujar Robert.

“Sebagai lembaga negara ini menjadi suatu yang sangat sangat serius,” tambahnya.

Di sisi lain, ia menegaskan, mempertanyakan wewenang secara kelembagaan dan tidak memenuhi panggilan Ombudsman merupakan persoalan etik serius.

Ia mengatakan, aduan yang disampaikan Endar telah diproses secara berjenjang di internal Ombudsman sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Baca juga: Tugas dan Wewenang Ombudsman RI

Aduan itu telah memenuhi syarat formil dan materil dan dinyatakan ‘clear and clean’ sebelum kemudian naik ke pimpinan melalui rapat pleno. Aduan kemudian naik ke tahap penyidikan.

Menurut Robert, substansi laporan Endar, pihak pelapor, berikut terlapor juga jelas. Objek yang diadukan Endar juga merupakan bidang kerja Ombudsman.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com