Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud MD: "Flexing" Tak Langgar Hukum, tetapi Langgar Moral

Kompas.com - 30/05/2023, 06:44 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyatakan, tindakan pejabat memamerkan gaya hidup mewah atau flexing bukanlah sebuah pelanggaran hukum.

Namun, Mahfud menekankan, praktik flexing itu justru merupakan bentuk pelanggaran terhadap moral, kepantasan, dan budaya di Indonesia.

"Kalau flexing itu tidak melanggar hukum asal barangnya halal, tetapi dia melanggar moral, melanggar kepantasan, melanggar budaya juga kalau di Indonesia," kata Mahfud dalam acara Podkabs yang disiarkan akun YouTube Sekretariat Kabinet, Selasa (30/5/2023).

Baca juga: Pejabat Dinkes Sesumbar Gaji Rp 34 Juta di Medsos, Heru Budi Ingatkan Ada Larangan “Flexing”

Mahfud menuturkan, hukum adalah sebuah norma yang mengatur bahwa tindakan tertentu dapat dinyatakan melanggar hukum dan dijatuhi hukuman.

Namun, masih ada norma-norma lain di atas hukum, yakni moral, agama, dan etik.

Menurut Mahfud, orang yang hanya takut pada hukum bisa saja bertindak "ugal-ugalan", sedangkan orang yang tertib adalah orang yang takut pada hukum dan moral sekaligus.

"Artinya, taat pada hukum, taat pada moral dan etik juga, nah itulah Pancasila. Pancasila itu bukan hanya hukum, itu nilai, norma, budaya, moral, etik, lalu ada hukum," ujar Mahfud.

Menurut dia, praktik felxing itu nyatanya justru dapat membuat para pejabat bermasalah secara hukum karena melakukan hal tidak benar demi mendapatkan sesuatu yang dapat dipamerkan.

Oleh sebab itu, ia berpandangan bahwa tindakan flexing dan gaya hidup tidak baik bagi masyarakat Indonesia dan tidak tepat untuk diterapkan.

"Terkadang istri pejabat itu kadang kala juga berlebihan kan? Menggunakan suaminya untuk cari sesuatu yang tidak benar hanya untuk flexing, lalu suaminya terjepit di dalam tugasnya, kalau cilaka jadi masalah hukum," ujar Mahfud.

Baca juga: Kepada Mahfud MD, Panglima TNI Tanyakan Pengamanan Pejabat Negara yang Ikut Pemilu 2024

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menegur semua abdi negara untuk tidak pamer kekuasaan dan kekayaan, terutama lewat media sosial.

Presiden Joko Widodo mengingatkan kepada semua abdi negara untuk tidak pamer kekuasaan dan kekayaan. Terlebih lagi, jika pamer kekayaan tersebut dilakukan lewat media sosial.

"Sekali lagi saya ingin tekankan supaya ditekankan kepada kita, kepada bawahan kita, jangan pamer kekuasaan, jangan pamer kekayaan," ujar Jokowi ketika memimpin Sidang Kabinet Paripurna yang membahas Program Pemerintah untuk 2024 di Kantor Presiden, Jakarta, 2 Mater 2023 lalu.

"Apalagi sampai di pajang-pajang di Instagram, di media sosial itu sebuah kalau aparat birokrasi sangat sangat tidak pantas," ujar dia.

Gaya hidup mewah para pejabat yang dipamerkan lewat media sosial memang menjadi sorotan warganet dalam beberapa bulan terakhir.

Tidak sedikit dari para pejabat tersebut yang akhirnya berurusan dengan hukum karena asal-usul kekayaan yang mereka pamerkan terbilang mencurigakan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ditanya soal Keterlibatan Purnawirawan Polri di Kasus Timah, Ini Respons Kejagung

Ditanya soal Keterlibatan Purnawirawan Polri di Kasus Timah, Ini Respons Kejagung

Nasional
KPU Perpanjang Verifikasi Syarat Dukungan Calon Nonpartai Pilkada 2024

KPU Perpanjang Verifikasi Syarat Dukungan Calon Nonpartai Pilkada 2024

Nasional
KPK Resmi Lawan Putusan Sela Kasus Hakim Agung Gazalba Saleh

KPK Resmi Lawan Putusan Sela Kasus Hakim Agung Gazalba Saleh

Nasional
Draf RUU Polri: Usia Pensiun Polisi dengan Jabatan Fungsional Bisa Mencapai 65 Tahun

Draf RUU Polri: Usia Pensiun Polisi dengan Jabatan Fungsional Bisa Mencapai 65 Tahun

Nasional
'Keluarga' Saksi Demokrat Ricuh Jelang Sengketa Versus PAN

"Keluarga" Saksi Demokrat Ricuh Jelang Sengketa Versus PAN

Nasional
PPS di Kalsel Akui Gelembungkan Suara PAN, 1 Suara Dihargai Rp 100.000

PPS di Kalsel Akui Gelembungkan Suara PAN, 1 Suara Dihargai Rp 100.000

Nasional
Hakim Minta Pedangdut Nayunda Kembalikan Uang Rp 45 Juta yang Diterima dari Kementan

Hakim Minta Pedangdut Nayunda Kembalikan Uang Rp 45 Juta yang Diterima dari Kementan

Nasional
SYL dan Keluarga Disebut Habiskan Rp 45 Juta Sekali ke Klinik Kecantikan, Uangnya dari Kementan

SYL dan Keluarga Disebut Habiskan Rp 45 Juta Sekali ke Klinik Kecantikan, Uangnya dari Kementan

Nasional
Ketua MPR NIlai Pemilu Kerap Bikin Was-was, Singgung Demokrasi Musyawarah Mufakat

Ketua MPR NIlai Pemilu Kerap Bikin Was-was, Singgung Demokrasi Musyawarah Mufakat

Nasional
Nama SYL Disave dengan Nama “PM” di Ponsel Biduan Nayunda Nabila

Nama SYL Disave dengan Nama “PM” di Ponsel Biduan Nayunda Nabila

Nasional
Baleg Klaim Revisi UU TNI Tak Akan Kembalikan Dwifungsi

Baleg Klaim Revisi UU TNI Tak Akan Kembalikan Dwifungsi

Nasional
Setelah SBY, Bamsoet Bakal Temui Megawati, Jokowi, dan Prabowo

Setelah SBY, Bamsoet Bakal Temui Megawati, Jokowi, dan Prabowo

Nasional
SYL dan Istri Disebut Beli Serum Wajah dari Jepang Pakai Uang Kementan

SYL dan Istri Disebut Beli Serum Wajah dari Jepang Pakai Uang Kementan

Nasional
Biduan Nayunda Nabila Mengaku Beberapa Kali Diajak Makan SYL

Biduan Nayunda Nabila Mengaku Beberapa Kali Diajak Makan SYL

Nasional
Ketua Komisi X Curiga Biaya Makan Siang Gratis Bakal Diambil dari Dana Pendidikan

Ketua Komisi X Curiga Biaya Makan Siang Gratis Bakal Diambil dari Dana Pendidikan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com