Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Fatmawaty Aditya Febrita
Mahasiswa Pascasarjana UI

Mahasiswa Pascasarjana Analisis Kebijakan Publik, Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Indonesia

Menanti Implementasi "Work From Anywhere" ASN

Kompas.com - 28/05/2023, 07:30 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PANDEMI Covid-19 memberikan pembelajaran yang mahal bagi tiap organisasi pembelajar (learning organization), utamanya bagi organisasi yang sering bersentuhan langsung dengan penyediaan layanan publik.

Para pelaku dalam organisasi pembelajar menunjukkan bahwa mereka berhasil menyelenggarakan layanan publik walaupun harus bekerja dari rumah.

Dalam rilis Bank Dunia, skor efektivitas pemerintah Indonesia meningkat, dari 0,35 pada 2020 menjadi 0,38 pada 2021. Skor ini menunjukkan bahwa penyelenggaraan layanan publik selama masa pandemi justru meningkat.

Peningkatan efektivitas dalam penyelenggaraan layanan publik selama masa pandemi tidak dapat dilepaskan dari akselerasi transformasi digital yang diterapkan secara masif oleh lembaga dan instansi pemerintah serta kemampuan adaptasi ASN terhadap segala ketidakpastian situasi yang dihadapi. Kondisi tersebut dapat disebut dengan legacy pandemi.

Kerja fleksibel

Kondisi pandemi yang mulai melandai dan bekal positif dari peninggalan pandemi tersebut ditangkap Presiden Jokowi sebagai momen yang tepat untuk menata kembali Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara melalui penerbitan Perpres 21 Tahun 2023 tanggal 12 April 2023.

Dalam Perpres dimaksud secara spesifik disebutkan dalam pasal 8 ayat 1 bahwa ASN dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel.

Bentuk fleksibilitas yang dimaksud diatur secara rinci pada ayat berikutnya dengan menyebutkan fleksibilitas secara lokasi maupun secara waktu.

Terbitnya aturan ini juga mengakomodasi kultur dan kebutuhan generasi milenial yang mulai mendominasi postur dan sebaran ASN di Indonesia. Fleksibilitas juga dinilai mampu menjawab tantangan kampanye keseimbangan bekerja-berkehidupan.

Lahirnya aturan tidak lantas serta merta membuat penerapannya menjadi mudah, terlebih akan lahir tuntutan baru, utamanya dari pengguna layanan publik.

Setidaknya harus ada dua hal yang dicermati. Pertama, bagaimana kesiapan lembaga dan instansi pemerintah untuk menerapkan kontrol terhadap pelaksanaan fleksibilitas pola kerja dan kepastian pemenuhan janji layanan publik.

Kedua, keberhasilan transformasi digital dan penerapan layanan tanpa tatap muka tidak akan dapat memuaskan para pengguna layanan yang masih ingin dilayani secara fisik.

Perpres dimaksud memberikan amanat kepada menteri yang membidangi urusan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk mendetailkan terkait pelaksanaan, termasuk kriteria jenis pekerjaan yang dapat diselenggarakan secara fleksibel.

Pelaksanaan Work From Anywhere (WFA) tidak hanya bergantung aturan dan teknologi informasi semata, namun harus diikuti dengan kesiapan sistem dan pegawainya sendiri.

Sistem birokrasi di Indonesia yang masih membutuhkan kontrol dari atasan menjadi catatan penting bagi pelaksanaan WFA.

Terlepas dari segala akselerasi transformasi digital dan beragam inovasi yang telah terjadi, ukuran indikator kinerja yang jelas dalam level organisasi dan level individu merupakan hal yang harus disiapkan dalam pelaksanaan WFA.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com