JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Andy Yentriyanti mengatakan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Anggota DPR RI Fraksi PKS Bukhori Yusuf tidak selesai dengan mengundurkan diri dari anggota DPR dan anggota partai.
Andy mengatakan, harus ada pembahasan untuk memastikan peristiwa serupa tidak terulang kembali dan diproses hukum secara mendalam.
"Dengan pengunduran diri tidak serta-merta sudah selesai, tapi justru harus menjadi sebuah ruang pembahasan agar ada upaya untuk memastikan ke depan tidak saja tidak berulang, tetapi juga jadi lebih baik dalam proses penanganannya," ujar Andy saat ditemui di Kantor Komnas Perempuan, Jumat (27/5/2023).
Baca juga: Pengacara Bukhori Yusuf Bantah Kliennya Lakukan KDRT ke Mantan Istri Siri
Andy berharap, peristiwa KDRT yang dilakukan anggota DPR RI bisa memantik lembaga legislatif tersebut membuat mekanisme yang lebih jelas terkait perilaku anggotanya.
"Tentunya ini kita harapkan di tingkatan DPR ada mekanisme yang lebih jelas sehingga memungkinkan proses-proses pengaduan ini dapat ditangani dengan lebih tanggap," kata Andy.
Selain itu, Andy juga berharap agar proses hukum bisa dilanjutkan dan upaya pemulihan terhadap korban KDRT, termasuk untuk korban di masa depan.
"Tentunya upaya pemulihan korban jadi salah satu titik tekan yang diperhatikan semua pihak dan diberikan mandat sesuai dengan UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT)," tutur dia.
Sebelumnya diberitakan, anggota DPR Bukhori Yusuf dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan kepada istrinya.
Istri Bukhori yang berinisial M (34) melaporkan dia ke MKD DPR melalui kuasa hukumnya, Srimiguna.
Baca juga: Tersandung Kasus KDRT, Bukhori Yusuf Ancam Lapor Balik Mantan Istri Siri ke Polisi
Berselang beberapa hari setelah laporan, Bukhori menyatakan mundur dari anggota DPR dan PKS.
Ketua tim kuasa hukum anggota DPR Fraksi PKS Bukhori Yusuf, Achmad Michdan, mengatakan, kliennya memutuskan mundur dari anggota DPR dan PKS karena alasan pribadi.
Sekalipun demikian, ia menilai, pernyataan yang disampaikan pihak mantan istri siri Bukhori berinisial MY, yang mengaku mengalami KDRT, hanya fitnah semata.
"Kemunduran dari partai itu adalah pertimbangan pribadinya Pak BY sendiri ya klien kami. Jadi, tidak ada kaitannya dengan penekanan dan lain sebagainya," kata Achmad.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.