JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan perkara nomor 26/PUU-XXI/2023 yang dibacakan dalam sidang pengucapan putusan pada Kamis (25/5/2023).
Dalam putusan itu, MK menetapkan bahwa pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak berada di bawah Mahkamah Agung (MA) sebagaimana Pengadilan Pajak itu sendiri.
“Pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan bagi Pengadilan Pajak dilakukan oleh Mahkamah Agung yang secara bertahap dilaksanakan selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2026," ucap Ketua MK Anwar Usman, dikutip dari siaran sidang yang diunggah MK melalui akun resmi YouTube-nya, Jumat (26/5/2023).
Selama ini, berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak), pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak berada di bawah Kementerian Keuangan.
Baca juga: Jokowi Diminta Abaikan Putusan MK soal Masa Jabatan Pimpinan KPK
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menegaskan bahwa Pengadilan Pajak merupakan bagian dari kekuasaan kehakiman sebagaimana diatur dalam Pasal 24 UUD 1945.
Oleh karenanya, Pasal 5 ayat (2) UU Pengadilan Pajak dinyatakan bertentangan dengan konstitusi.
Majelis hakim menyinggung bahwa pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak harus terintegrasi, alih-alih tumpang-tindih dengan lembaga lainnya.
Dualisme pembinaan Pengadilan Pajak dengan lembaga eksekutif, dalam hal ini Kementerian Keuangan, dianggap berpotensi mengusik kemandirian lembaga peradilan karena mereka dapat mengontrol pelaksanaan tugas dan wewenang Pengadilan Pajak walau hanya berkaitan dengan organisasi, administrasi dan keuangan.
“Secara konstitusional, perihal independensi peradilan, telah diatur secara jelas dalam Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan,” kata hakim konstitusi Suhartoyo.
Suhartoyo juga menambahkan bahwa tenggang waktu hingga 31 Desember 2026 untuk mengalihkan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak ke bawah Mahkamah Agung sebagai tenggang waktu yang adil dan rasional.
MK berharap para pemangku kepentingan segera mempersiapkan regulasi dan berbagai hal lain yang diperlukan selama tenggang waktu ini.
Dikutip dari situs MK, pada sidang pendahuluan, pemohon dalam perkara ini menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 34 ayat (2) huruf c UU Pengadilan Pajak, Menteri Keuangan turut berperan dalam syarat penetapan seseorang menjadi kuasa hukum Pengadilan Pajak.
Baca juga: Pengadilan Pajak Mesti Berbenah
Menurut pemohon, hal ini dampak dari adanya kewenangan Menteri Keuangan terhadap pembinaan organisasi serta administrasi Pengadilan Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) UU Pengadilan Pajak.
Hal ini dianggap sebagai intervensi wilayah profesi advokat yang dapat mempersulit pemohon. Pemohon merasa dirugikan karena Pengadilan Pajak tempat pemohon memperjuangkan kepentingan klien masih tercengkeram kekuasaan eksekutif.
Permohonan ini diajukan oleh Nurhidayat yang merupakan advokat yang memiliki spesialisasi penanganan perkara perpajakan; Allan Fatchan Gani Wardhana yang berprofesi sebagai dosen; serta Sekjen PSHK UII Yuniar Riza Hakiki.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.