Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan MK: Organisasi, Administrasi, Keuangan Pengadilan Pajak Tak Lagi di Bawah Kemenkeu

Kompas.com - 26/05/2023, 21:41 WIB
Vitorio Mantalean,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan perkara nomor 26/PUU-XXI/2023 yang dibacakan dalam sidang pengucapan putusan pada Kamis (25/5/2023).

Dalam putusan itu, MK menetapkan bahwa pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak berada di bawah Mahkamah Agung (MA) sebagaimana Pengadilan Pajak itu sendiri.

“Pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan bagi Pengadilan Pajak dilakukan oleh Mahkamah Agung yang secara bertahap dilaksanakan selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2026," ucap Ketua MK Anwar Usman, dikutip dari siaran sidang yang diunggah MK melalui akun resmi YouTube-nya, Jumat (26/5/2023).

Selama ini, berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak), pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak berada di bawah Kementerian Keuangan.

Baca juga: Jokowi Diminta Abaikan Putusan MK soal Masa Jabatan Pimpinan KPK

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menegaskan bahwa Pengadilan Pajak merupakan bagian dari kekuasaan kehakiman sebagaimana diatur dalam Pasal 24 UUD 1945.

Oleh karenanya, Pasal 5 ayat (2) UU Pengadilan Pajak dinyatakan bertentangan dengan konstitusi.

Majelis hakim menyinggung bahwa pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak harus terintegrasi, alih-alih tumpang-tindih dengan lembaga lainnya.

Dualisme pembinaan Pengadilan Pajak dengan lembaga eksekutif, dalam hal ini Kementerian Keuangan, dianggap berpotensi mengusik kemandirian lembaga peradilan karena mereka dapat mengontrol pelaksanaan tugas dan wewenang Pengadilan Pajak walau hanya berkaitan dengan organisasi, administrasi dan keuangan.

“Secara konstitusional, perihal independensi peradilan, telah diatur secara jelas dalam Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan,” kata hakim konstitusi Suhartoyo.

Baca juga: Lingkaran Setan di Ditjen Pajak Diungkap Yunus Husein: Kongkalikong Pegawai, Eks Pegawai, hingga Pengadilan Pajak

Suhartoyo juga menambahkan bahwa tenggang waktu hingga 31 Desember 2026 untuk mengalihkan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak ke bawah Mahkamah Agung sebagai tenggang waktu yang adil dan rasional.

MK berharap para pemangku kepentingan segera mempersiapkan regulasi dan berbagai hal lain yang diperlukan selama tenggang waktu ini.

Dikutip dari situs MK, pada sidang pendahuluan, pemohon dalam perkara ini menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 34 ayat (2) huruf c UU Pengadilan Pajak, Menteri Keuangan turut berperan dalam syarat penetapan seseorang menjadi kuasa hukum Pengadilan Pajak.

Baca juga: Pengadilan Pajak Mesti Berbenah

Menurut pemohon, hal ini dampak dari adanya kewenangan Menteri Keuangan terhadap pembinaan organisasi serta administrasi Pengadilan Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) UU Pengadilan Pajak.

Hal ini dianggap sebagai intervensi wilayah profesi advokat yang dapat mempersulit pemohon. Pemohon merasa dirugikan karena Pengadilan Pajak tempat pemohon memperjuangkan kepentingan klien masih tercengkeram kekuasaan eksekutif.

Permohonan ini diajukan oleh Nurhidayat yang merupakan advokat yang memiliki spesialisasi penanganan perkara perpajakan; Allan Fatchan Gani Wardhana yang berprofesi sebagai dosen; serta Sekjen PSHK UII Yuniar Riza Hakiki.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com