Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Masih Lakukan Analisis Terkait Laporan Ancaman Pembunuhan Warga Muhammadiyah oleh Peneliti BRIN

Kompas.com - 26/05/2023, 19:46 WIB
Singgih Wiryono,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner bidang Pengaduan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Hari Kurniawan mengatakan, aduan terkait ancaman kebebasan beragama yang dilakukan Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin masih dalam tahap analisis.

Adapun aduan tersebut diterima Komnas HAM berdasarkan laporan dari Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat (LBH PP) Muhammadiyah beberapa waktu lalu.

"Masih dalam proses analisis," ujar Hari saat dihubungi melalui pesan singkat, Jumat (26/5/2023).

Baca juga: 3 Poin Aduan LBH PP Muhammadiyah ke Komnas HAM Terkait Kasus Ancaman Pembunuhan oleh Peneliti BRIN

Sebelumnya, Komnas HAM berencana memanggil Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko terkait kasus ancaman pembunuhan warga Muhammadiyah tersebut.

Adapun laporan tersebut dilayangkan oleh LBH PP Muhammadiyah di Kantor Komnas HAM, pada Selasa (16/5/2023).

Saat itu, Hari mengatakan pemanggilan akan dilakukan setelah pengaduan yang diterima diproses masuk ke tahap pemantauan.

Hari mengatakan, Pemanggilan Kepala BRIN dilakukan untuk mengetahui sikap lembaga riset negara itu terkait polah penelitinya yang melakukan ancaman pembunuhan.

"Kita ingin mengetahui untuk menimbulkan rasa aman bagi warga Muhammadiyah, karena ancaman pembunuhan bagi warga Muhammadiyah mencederai keamanan dan kenyamanan warga Muhammadiyah," ucap dia.

Diberitakan sebelumnya, LBH PP Muhammadiyah mengadukan dua peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin dan Thomas Djamaluddin ke Komnas HAM.

Pengaduan tersebut dibuat sebagai respons Muhammadiyah terhadap ancaman serius dari seorang pegawai institusi negara.

"Jadi hari ini merupakan bagian dari rangkaian tanggapan Muhammadiyah atas peristiwa yang diduga ujaran kebencian fitnah dan juga pencemaran nama baik terhadap Muhammadiyah," imbuh Ketua LBH PP Muhammadiyah Taufiq Nugroho di Komnas HAM, Selasa.

Baca juga: Komnas HAM Akan Panggil Kepala BRIN Imbas Ancaman Pembunuhan Warga Muhammadiyah

Kasus ini bermula dari sebuah tangkapan layar Twitter terkait aksi mengancam akan membunuh warga Muhammadiyah.

Ancaman pembunuhan itu ditulis oleh akun facebook web.facebook.com/a.p.hasanuddin milik AP Hasanuddin dalam sebuah diskusi di sosial media.

Dari ancaman, Pemuda Muhammadiyah dan Tim hukum PP Muhammadiyah melaporkan komentar tersebut ke Bareskrim Polri.

Polisi kemudian menetapkan AP Hasanuddin sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 25 a Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Kemudian Pasal 45 b jo Pasal 29 Undang-Undang ITE dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 750 juta.

Tidak hanya ditetapkan sebagai tersangka, AP Hasanuddin juga dinyatakan melanggar kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam sidang etik 26 April 2023.

Ia juga dinyatakan melanggar disiplin ASN dalam sidang hukuman disiplin Selasa (9/5/2023) lalu, namun belum diberikan sanksi oleh Kepala BRIN Laksana Tri Handoko.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com