JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat (LBH PP) Muhammadiyah resmi mengadukan dua peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Dua peneliti BRIN tersebut adalah Andi Pangerang Hasanuddin (AP Hasanuddin) dan Thomas Djamaluddin.
Poin pertama pengaduan adalah pelanggaran hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan.
Menurut LBH PP Muhammadiyah, kedua peneliti teradu melakukan upaya pelanggaran hak atas kebebasan beragama terhadap warga Muhammadiyah.
"Tindakan APH dalam melakukan pembatasan atas hak kebebasan beragama dan atau berkeyakinan warga Muhammadiyah dapat dilihat dari ujaran yang menyatakan bahwa ia akan membunuh warga Muhammadiyah," ujar Ketua LBH PP Muhammadiyah Taufiq Nugroho dalam surat pengaduan ke Komnas HAM, Selasa (16/5/2023).
Baca juga: LBH PP Muhammadiyah Adukan 2 Peneliti BRIN yang Ancam Warga Muhammadiyah ke Komnas HAM
Sedangkan Thomas Djamaluddin dinilai melakukan tindakan ujaran di sosial media maupun di website yang mengarah pada pembatasan atas hak kebebasan beragama warga Muhammadiyah.
Hal itu tercermin dalam pernyataan Thomas yang menyebut metode hisab dan penghitungan penetapan kalender Islam yang diyakini Warga Muhammadiyah sudah usang dan mendesak agar cara tersebut ditinggalkan.
"Selain itu, TD juga menyatakan bahwa ia tidak menginginkan adanya perbedaan dengan menyatakan bahwa perbedaan tidak dilestarikan, melainkan menginginkan adanya penyeragaman atas nama kesatuan umat," kata Taufiq.
Poin kedua yang diadukan adalah tindakan diskriminatif berdasarkan identitas suku, ras, agama dan antargolongan (SARA).
Baca juga: Bareskrim Periksa Thomas Djamaluddin soal Kasus Peneliti BRIN Ancam Warga Muhammadiyah
Padahal, kata Taufiq, keduanya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan BRIN yang seharusnya tidak melakukan tindakan SARA.
"Sayangnya yang dilakukan oleh keduanya jauh dari norma-norma ASN dan keduanya justru melakukan serangkaian tindakan dan ujaran yang mengarah pada praktik diskriminasi berbasis sikap keyakinan atau keagamaan," ujar Taufiq.
Poin ketiga adalah ujaran kebencian yang mengarah pada tindakan persekusi.
Menurut Taufiq, tindakan kedua peneliti BRIN itu mengarah pada tindakan persekusi dengan secara gamblang menyebut akan membunuh warga Muhammadiyah satu-persatu.
"Berdasarkan uraian di atas beserta dokumen lampiran terkait surat pengaduan ini, maka kami dari LBH PP Muhammadiyah meminta kepada Komnas HAM RI agar melakukan sejumlah langkah penerimaan, pemrosesan, dan penindalanjutan aduan ini," kata Taufiq.
Baca juga: Komnas HAM Akan Panggil Kepala BRIN Imbas Ancaman Pembunuhan Warga Muhammadiyah
Kasus ini bermula dari sebuah tangkapan layar Twitter terkait aksi mengancam akan membunuh warga Muhammadiyah.