Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Poin Aduan LBH PP Muhammadiyah ke Komnas HAM Terkait Kasus Ancaman Pembunuhan oleh Peneliti BRIN

Kompas.com - 16/05/2023, 16:36 WIB
Singgih Wiryono,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat (LBH PP) Muhammadiyah resmi mengadukan dua peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Dua peneliti BRIN tersebut adalah Andi Pangerang Hasanuddin (AP Hasanuddin) dan Thomas Djamaluddin.

Poin pertama pengaduan adalah pelanggaran hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan.

Menurut LBH PP Muhammadiyah, kedua peneliti teradu melakukan upaya pelanggaran hak atas kebebasan beragama terhadap warga Muhammadiyah.

"Tindakan APH dalam melakukan pembatasan atas hak kebebasan beragama dan atau berkeyakinan warga Muhammadiyah dapat dilihat dari ujaran yang menyatakan bahwa ia akan membunuh warga Muhammadiyah," ujar Ketua LBH PP Muhammadiyah Taufiq Nugroho dalam surat pengaduan ke Komnas HAM, Selasa (16/5/2023).

Baca juga: LBH PP Muhammadiyah Adukan 2 Peneliti BRIN yang Ancam Warga Muhammadiyah ke Komnas HAM

Sedangkan Thomas Djamaluddin dinilai melakukan tindakan ujaran di sosial media maupun di website yang mengarah pada pembatasan atas hak kebebasan beragama warga Muhammadiyah.

Hal itu tercermin dalam pernyataan Thomas yang menyebut metode hisab dan penghitungan penetapan kalender Islam yang diyakini Warga Muhammadiyah sudah usang dan mendesak agar cara tersebut ditinggalkan.

"Selain itu, TD juga menyatakan bahwa ia tidak menginginkan adanya perbedaan dengan menyatakan bahwa perbedaan tidak dilestarikan, melainkan menginginkan adanya penyeragaman atas nama kesatuan umat," kata Taufiq.

Poin kedua yang diadukan adalah tindakan diskriminatif berdasarkan identitas suku, ras, agama dan antargolongan (SARA).

Baca juga: Bareskrim Periksa Thomas Djamaluddin soal Kasus Peneliti BRIN Ancam Warga Muhammadiyah

Padahal, kata Taufiq, keduanya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan BRIN yang seharusnya tidak melakukan tindakan SARA.

"Sayangnya yang dilakukan oleh keduanya jauh dari norma-norma ASN dan keduanya justru melakukan serangkaian tindakan dan ujaran yang mengarah pada praktik diskriminasi berbasis sikap keyakinan atau keagamaan," ujar Taufiq.

Poin ketiga adalah ujaran kebencian yang mengarah pada tindakan persekusi.

Menurut Taufiq, tindakan kedua peneliti BRIN itu mengarah pada tindakan persekusi dengan secara gamblang menyebut akan membunuh warga Muhammadiyah satu-persatu.

"Berdasarkan uraian di atas beserta dokumen lampiran terkait surat pengaduan ini, maka kami dari LBH PP Muhammadiyah meminta kepada Komnas HAM RI agar melakukan sejumlah langkah penerimaan, pemrosesan, dan penindalanjutan aduan ini," kata Taufiq.

Baca juga: Komnas HAM Akan Panggil Kepala BRIN Imbas Ancaman Pembunuhan Warga Muhammadiyah

Kasus ini bermula dari sebuah tangkapan layar Twitter terkait aksi mengancam akan membunuh warga Muhammadiyah.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com