Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wamenkumham Sebut Presiden Bakal Ubah Keppres Masa Jabatan Pimpinan KPK

Kompas.com - 26/05/2023, 13:20 WIB
Irfan Kamil,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal mengubah Keputusan Presiden (Keppres) terkait masa jabatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu disampaikan Wamenkumham setelelah Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono yang memperjelas maksud dari putusan adanya perubahan masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun.

"Berdasarkan Penjelasan Juru Bicara Mahkamah konstitusi, maka tidak ada tafsiran lain bahwa Masa Jabatan Pimpinan KPK diperpanjang satu tahun sampai dengan 20 Desember 2024," ujar Wamenkumham kepada Kompas.com, Jumat (26/5/2023).

"Dengan demikian Presiden akan merubah Keppres terkait masa jabatan Pimpinan KPK yang akan berakhir 20 Desember 2023 diperpanjang satu tahun ke depan menjadi 20 Desember 2024," kata pria yang akrab disapa Eddy Hiariej itu.

Baca juga: Jubir MK Sebut Firli Bahuri dkk Menjabat 5 Tahun Sesuai Putusan MK

Wamenkumham mengatakan, penjelasan dari Juru Bicara MK telah memberi kepastian hukum terhadap uji materi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut.

Menurutnya, penjelasan itu akan menghentikan perdebatan di publik terkait putusan putusan uji materi yang dilayangkan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron itu.

"Penjelasan Juru Bicara Mahkamah Konstitusi memberikan kepastian, sehingga tidak ada lagi kontroversi dalam menafsirkan Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara a quo," ujar Eddy.

Diberitakan sebelumnya, Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, putusan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK sudah bisa berlaku saat ini.

Baca juga: Istana Enggan Komentari Putusan Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK

Dengan demikian, masa kepemimpinan Ketua KPK Firli Bahuri dan empat wakilnya yang sebelumnya berakhir pada Desember tahun ini diperpanjang hingga penghujung 2024.

“Pimpinan KPK yang saat ini menjabat dengan masa jabatan empat tahun dan akan berakhir pada Desember 2023 diperpanjang masa jabatannya selama 1 tahun ke depan hingga genap menjadi lima tahun masa jabatannya, sesuai dengan Putusan MK ini,” kata Fajar saat dihubungi Kompas.com, Jumat (26/5/2023).

Selain itu, kata Fajar, putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022 tersebut juga memperpanjang masa jabatan Dewan Pengawas KPK saat ini.

Menurutnya, persoalan putusan perpanjangan masa jabatan menjadi berlaku saat ini telah disebutkan dalam pertimbangan paragraf 3.17 halaman 117.

Baca juga: MK Putuskan Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun, Ketua Komisi III: Final dan Mengikat

Dalam pertimbangan itu, Mahkamah memandang penting untuk segera memutuskan perkara terkait masa jabatan dengan pertimbangnan masa jabatan pimpinan KPK saat ini akan segera berakhir pada 20 Desember 2023 atau sekitar enam bulan.

“Maka tanpa bermaksud menilai kasus konkret, penting bagi Mahkamah untuk segera memutus perkara a quo untuk memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan yang berkeadilan,” ujar Fajar mengutip pertimbangan putusan tersebut.

Oleh karena itu, MK memutuskan untuk segera memutus perkara tersebut agar putusan bisa memberikan kepastian dan kemanfaatan yang berkeadilan bagi para pemohon dan seluruh pimpinan KPK saat ini.

Halaman:


Terkini Lainnya

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Nasional
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com