Salin Artikel

Anggota DPR Usulkan Masa Jabatan Hakim MK Juga Jadi 5 Tahun seperti Pimpinan KPK

Hal itu disampaikan setelah MK mengabulkan gugatan uji materi Komisioner KPK Nurul Ghufron terhadap Undang- Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK terkait masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun.

“Kami menilai bahwa putusan MK ini membawa konsekuensi tidak saja terhadap UU KPK, tetapi juga terhadap UU MK yang mengatur tentang masa jabatan hakim MK,” ujar Arsul Sani pada Kompas.com, Kamis (25/5/2023).

Ia mengatakan, dalam UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK, seorang hakim MK bisa menjabat sampai 15 tahun sepanjang tidak melebihi usia 70 tahun.

Padahal, salah satu alasan MK mengabulkan gugatan uji materi masa jabatan pimpinan KPK adalah prinsip keadilan terkait masa jabatan pimpinan berbagai lembaga negara yang bersifat independen dan dinilai memiliki derajat yang sama dengan lembaga negara yang ada dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

“Selain itu MK menganggap bahwa penetapan masa jabatan pimpinan KPK yang hanya empat tahun itu dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang pembuat undang-undang, dalam hal ini DPR dan pemerintah,” katanya.

Oleh karenanya, agar memenuhi prinsip keadilan dan tak lagi dianggap menyalahgunakan wewenang pembuat undang-undang, Arsul Sani mengusulkan agar DPR dan pemerintah membuat masa jabatan hakim MK menjadi lima tahun.

Usulan tersebut bisa dibicarakan karena saat ini DPR dan pemerintah tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan keempat UU MK.

Dalam pandangan Arsul, wacananya itu harus dipikirkan secara serius untuk menjamin prinsip keadilan. Sebab, proses seleksi pimpinan KPK dan hakim MK sama-sama dilakukan terbuka melalui DPR.

“Ini memerlukan koreksi UU MK agar konsisten dengan pertimbangan hukum dan prinsip keadilan bagi pejabat pimpinan lembaga negara independen yang diseleksi secara terbuka sebagaimana hakim MK dan komisioner lembaga-lembaga negara lainnya, seperti KPK, Komnas HAM dan lain sebagainya,” ujar Arsul.

Diketahui, salah satu alasan MK mengabulkan uji materi yang diajukan oleh Nurul Ghufron adalah ketidakadilan masa jabatan antara pimpinan KPK dengan lembaga lain. Sebab, beberapa pimpinan lembaga negara lain menjabat selama lima tahun.

Selain itu, masa jabatan pimpinan selama empat tahun dianggap bisa mengganggu independensi KPK karena berarti dalam satu periode masa jabatan anggota DPR dan Presiden, kedua lembaga itu bisa melakukan pengujian sebanyak dua kali pada pimpinan KPK.

Para hakim MK berpendapat, situasi itu juga bisa memunculkan benturan kepentingan pada pimpinan KPK yang akan kembali mengikuti seleksi.

https://nasional.kompas.com/read/2023/05/26/06571191/anggota-dpr-usulkan-masa-jabatan-hakim-mk-juga-jadi-5-tahun-seperti-pimpinan

Terkini Lainnya

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

"Presidential Club" Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

Nasional
Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye 'Tahanan KPK' Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye "Tahanan KPK" Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Nasional
Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Ide "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke