Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usul Revisi UU MK Dinilai Sarat Motif Politik Ketimbang Kajian Ilmiah

Kompas.com - 25/05/2023, 20:02 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai aroma politis dalam usulan revisi keempat Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK) yang disepakati Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah sangat kentara.

Menurut Feri, usulan DPR yang disepakati pemerintah untuk memangkas masa jabatan hakim MK dari 15 tahun menjadi 10 tahun bukan hal yang utama. Begitu juga dengan usulan perubahan batas usia minimum hakim MK dari 55 tahun menjadi 60 tahun.

"Bahkan perubahan 15 tahun itu baru beberapa tahun belakangan. dan sekarang mau diubah lagi. Artinya perubahan ini tidak memiliki landasan apapun secara ilmiah dibandingkan alasan politik terkait pemilu tahun depan," kata Feri saat dihubungi Kompas.com, Kamis (25/5/2023).

Feri menilai usulan perubahan masa jabatan hakim MK dari 15 tahun menjadi 10 tahun menunjukkan DPR dan pemerintah tidak membuat kajian yang memadai guna melakukan revisi UU MK.

Baca juga: MK Disebut Lebih Butuh Pedoman Hukum Acara Ketimbang Revisi UU

"Jika disimak perubahan-perubahan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi pada dasarnya perubahan soal masa jabatan itu sudah berlangsung," ujar Feri.

"Dari 5 tahun, 10 tahun (2 kali periode), lalu diubah menjadi 15 tahun, dan sekarang mau diubah lagi 10 tahun satu kali periode. Ini kan menunjukkan perubahan-perubahan sebelumnya tidak dikaji dengan layak," sambung Feri.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi telah mengalami perubahan sebanyak tiga kali.

Revisi pertama adalah melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011.

Setelah itu dilakukan revisi kedua melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013. Namun, kemudian dibatalkan karena membatasi kewenangan MK.

Baca juga: Revisi UU MK, DPR Sebut Pemerintah Sepakat Masa Jabatan Hakim MK Turun Jadi 10 Tahun

Ketiga adalah revisi UU MK melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020.

Isu yang mengemuka dalam 3 revisi UU itu hanya berkutat pada persoalan usia minimum, masa jabatan hakim MK, hingga kode etik.

Perubahan masa jabatan hakim MK dari setiap revisi itu juga mulai dari 5 tahun, 10 tahun, lalu diubah menjadi 15 tahun.

Kini DPR dan pemerintah justru hendak kembali mengubah masa jabatan seorang hakim MK kembali menjadi 10 tahun dalam satu kali periode.

Baca juga: Rapat Panja, DPR dan Pemerintah Sepakat Usia Minimal Hakim MK 60 Tahun

Sebelumnya diberitakan, DPR kembali menyampaikan usulan revisi periode masa jabatan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR pada Rabu (24/5/2023) kemarin.

Menurut anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani, salah satu poin yang dibahas dalam Rapat Panja itu adalah tentang masa jabatan hakim konstitusi, yang sebelumnya mencapai 15 tahun dan diusulkan dipangkas menjadi 10 tahun.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Nasdem: Anies 'Top Priority' Jadi Cagub DKI

Nasdem: Anies "Top Priority" Jadi Cagub DKI

Nasional
Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com