Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban Penipuan Modus Tiket Coldplay Bertambah, Kini Berjumlah 60 dengan Dugaan Kerugian Rp183 Juta

Kompas.com - 23/05/2023, 18:09 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah korban bersama kuasa hukum kasus penipuan bermodus penjualan tiket Coldplay mendatangi Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta.

Mereka datang untuk memberikan klarifikasi terkait laporan yang dibuatnya beberapa waktu lalu sekaligus menambahkan serta daftar korban serta bukti tambahan terkait kasus penipuan itu.

Kuasa hukum korban, Muhammad Zainul Arifin mengatakan, jumlah korban yang awalnya 14 orang kini bertambah menjadi 60 orang.

"Untuk saat ini yang melakukan ataupun yang memberi advokasi kepada kami yang awalnya hanya 14 orang kemudian bertambah menjadi 60 orang, dengan nilai kerugian yang awalnya Rp 32 juta sekarang menjadi Rp 183 juta," kata Zainul di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (23/5/2023).

Baca juga: Dokter Korban Penipuan Jastip Tiket Coldplay Diperiksa Polda Sumsel, Harap Pelaku Segera Ditangkap

Zainul menambahkan terdapat lima orang yang hadir untuk diklarifikasi hari ini. Selanjutnya, korban lain yang pun akan bergilir diperiksa.

Salah satu korban yang hadir hari ini, Arif, menjelaskan kronologi penipuan yang dialaminya. Awalnya, Arif mendapat tiket konser dari penjualan tiket yang resmi.

Kemudian, ia memutuskan untuk mencoba jasa titip (jastip) pembelian tiket di media sosial Twitter. Dia mengatakan, pelaku sangat meyakinkan saat menawarkan tiket konser Coldplay.

Arif pun meyakini penawaran jasa titip dari pelaku karena memberikan bukti atau testimoni dari orang lainnya yang menggunakan jasanya.

Arif pun membeli dua tiket dengan dengan kategori 6 atau Cat 6. Akibatnya, Arif mengalami kerugian mencapai Rp4 juta.

"Saat itu pelaku sangat menyakinkan buat dia menjual tiket, tapi nyatanya dia itu penipuan. Dalam waktu dua hari dikabari sudah enggak bisa, langsung di-block nomornya," kata Arif.

Adapun laporan diterima dengan nomor LP/B/106/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 19 Mei 2023.

Zainul saat itu melaporkan lima terduga pelaku. Namun, ia masih belum mau membeberkan indentitas terduga pelaku ke publik.

"Pola-pola ini setelah ditelusuri ternyata namanya satu orang dan beberapa teman sindikat mereka dan ada juga beberapa nama akun bank yang sama seperti Mandiri dan BCA," sebutnya.

Baca juga: Penipu Jastip War Tiket Coldplay Patok Harga Tiket 2 Kali Lipat

Dalam laporannya, melaporkan pelaku dengan sangkaan Pasal 45A Jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 378 KUHP, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.

Laporan itu saat ini tengah didalami penyidik Bareskrim Polri. Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim juga akan melakukan klarifikasi terhadap vendor tidak resmi yang menjual tiket konser Coldplay.

“Bareskrim Polri akan melakukan klarifikasi ke vendor terkait penjualan online yang berpotensi menimbulkan korban, dengan modus menyediakan jasa pembelian tiket atau reseller yang tidak melalui tiket box resmi yaitu melalui akun media sosial,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin (22/5/2023) kemarin.

Sebagaimana diketahui, Coldplay menjadwalkan konser di Stadion Utama GBK, Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu, 15 November 2023.

Tiket konser resmi dari pihak penyelenggara konser Coldplay dimulai dengan harga Rp 800.000 hingga Rp 11 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com