JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghadiri sidang secara online.
Zumi mengaku dihadirkan sebagai saksi dugaan suap uang ketok palu APBD Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi dengan terdakwa M Juber dan tiga orang lainnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jambi.
Adapun Zumi diketahui pernah mendekam di penjara karena kasus suap ketok palu tersebut dan penerimaan gratifikasi.
“Saya hadir di sini menyampaikan yang pada intinya sesuai dengan BAP (berita acara pemeriksaan),” kata Zumi saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (23/5/2023).
Baca juga: Kasus Suap Ketok Palu Zumi Zola, Mauli Eks DPRD Jambi Diduga Terima Suap Rp 200 Juta
Dia tidak menjawab lebih lanjut ketika ditanya mengenai kasus korupsi berjemaah DPRD Provinsi Jambi itu.
Ia meminta awak media menanyakan langsung kepada penyidik KPK terkait keterlibatan pihak selain kepala daerah Jambi.
“Saya sebagai masyarakat sekarang, jadi saya enggak bisa menjawab itu,” ujar Zumi,
Zumi mengaku, dalam persidangan tersebut, ia dicecar terkait besaran suap yang diterima anggota DPRD tersebut.
Menurut Zumi, ia telah menyampaikan keterangan seperti dalam BAP.
“Kalau teknis saya tidak tahu ya. Saya sudah sampaikan itu sama seperti BAP,” ujar Zumi.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, selain Zumi, Jaksa KPK juga menghadirkan empat saksi lainnya, yakni Wahyudi, Dheny Ivan, Shendy, dan Basri.
Baca juga: Perjalanan Kasus Suap dan Gratifikasi Eks Gubernur Jambi Zumi Zola yang Kini Bebas dari Penjara
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan sebanyak 24 tersangka, mulai dari Zumi Zola sampai pihak swasta dan beberapa anggota DPR.
Setelah mencermati fakta hukum dalam persidangan terpidana Zumi Zola, KPK memulai penyelidikan dan berlanjut ke tahap penyidikan dengan menetapkan 28 anggota DPRD Provinsi Jambi masa jabatan 2014-2019 lainnya sebagai tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.