Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Periksa Johnny G Plate dan 5 Saksi dari Kominfo Terkait Kasus BTS 4G Bakti

Kompas.com - 22/05/2023, 20:37 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia memeriksa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, selain Johnny, ada lima saksi dari pihak Kementerian Kominfo yang diperiksa pada Selasa (22/5/2023) hari ini.

“Hari ini termasuk Beliau (Johnny Plate) yang kita periksa. Saya tidak tahu apakah statusnya sebagai saksi terhadap perkara yang lain yang sudah kita tetapkan sebelumnya, apakah sebagai tersangka untuk dirinya sendiri,” kata Ketut kepada wartawan, Selasa.

Baca juga: Johnny Plate Jadi Tersangka, Moeldoko: Jangan Jebak Masyarakat dengan Isu Tidak Benar

Sementara itu, lima saksi yang juga diperiksa terkait kasus tersebut adalah ASL selaku Kepala Biro Perencanaan Kementerian Komunikasi dan Informatika, MFM selaku Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo.

Lalu, RNW selaku Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika, MT selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan FM selaku Plt Direktur Utama Bakti Kominfo.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,” ucap dia.

Sementara itu, Ketut masih belum mengetahui siapa lagi saksi yang akan diperiksa dalam kasus ini.

Saat ditanya soal kapan adik Johnny G Plate, yakni Gregorius Alex Plate akan diperiksa dalam kasus tersebut, Ketut mengaku belum mendapatkan data.

“Hari ini kami belum dapatkan data untuk Beliau (adik Johnny G Plate) ya,” kata dia.

Baca juga: Kejagung Belum Temukan Unsur Pidana Adik Menkominfo meski Terima Uang Terkait Bakti Kominfo

Johnny ditetapkan sebagai tersangka keenam dalam kasus dugaan korupsi pengadaan menara BTS 4G dan paket pendukung Bakti Kominfo pada 17 Mei 2023.

Kejagung sebelumnya menetapkan lima orang tersangka lainnya, di antaranya Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).

Selanjutnya, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH).

Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak (GMS), dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020 Yohan Suryanto (YS).

Diduga, kerugian keuangan negara dalam kasus itu mencapai Rp 8,32 triliun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com