JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan istri mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Fenny Steffy Burase agar bersikap kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik.
Fenny sebelumnya dipanggil KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Izil Azhar.
Izil disebut sebagai orang kepercayaan Irwandi Yusuf dan menjadi perantara penerimaan gratifikasi sebesar Rp 32,4 miliar.
"KPK ingatkan untuk kooperatif hadir pada jadwalan pemanggilan berikutnya," kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (19/5/2023).
Baca juga: KPK Akan Dalami Keterangan Eks Gubernur Aceh Soal Keberadaan Mantan Panglima GAM
Menurut Ali, Fenny sedianya bakal diperiksa di gedung Merah Putih KPK. Tetapi, ia tidak hadir tanpa alasan alias mangkir.
"Tanpa konfirmasi pada tim penyidik terkait alasan ketidak hadiran yang bersangkutan," ujarnya.
Sampai saat ini, KPK belum mengungkapkan alasan pemanggilan Fenny.
Namun, KPK sebelumnya telah memeriksa Irwandi Yusuf pada 16 Februari lalu. Saat itu, ia dicecar tim penyidik terkait dugaan penerimaan uang korupsi Izil Azhar.
Hanya saja, saat ditemui awak media, Irwandi Yusuf mengklaim namanya dicatut oleh Izil untuk menerima uang gratifikasi.
Baca juga: Diperiksa KPK, Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Klaim Namanya Dicatut Eks Panglima GAM
Irwandi Yusuf sebelumnya telah mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung karena dinyatakan terbukti menerima suap Rp 1,050 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi.
Irwandi divonis 7 tahun penjara pada 8 April 2019. Ia lantas melakukan perlawanan hingga tahap peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung.
Terhadap Irwandi Yusuf dinyatakan bebas bersyarat pada 26 Oktober 2022. Sementara itu, kasus gratifikasi tidak terbukti karena Izil melarikan diri.
Izil Azhar kemudian masuk dalam daftar buron sejak 30 November 2018. Hingga akhirnya tertangkap pada 24 Januari 2023.
Baca juga: Ditahan KPK, Eks Panglima GAM Izil Azhar Minta Maaf ke Warga Aceh
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.