JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah menteri pada kabinet pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terjerat kasus korupsi.
Yang terbaru adalah Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
Berikut ini deretan menteri Jokowi yang terjerat perkara korupsi.
Penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan Johnny sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) di Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Johnny dan adiknya Gregorius Alex Plate, sempat dua kali diperiksa sebagai saksi terkait kasus itu.
Baca juga: Kejagung Dalami Aliran Dana Dugaan Korupsi Johnny G Plate ke Parpol
Johnny ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan ketiga oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung pada hari ini, Rabu (17/5/2023).
Sebelumnya, dia sudah menjalani dua kali pemeriksaan sebagai saksi, yakni pada 14 Februari 2023 dan 15 Maret 2023.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Johnny lantas dibawa keluar dari gedung bundar Kejagung dan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda.
Penyidik Kejagung juga sempat menggeledah mobil dinas yang digunakan oleh Johnny.
"Berdasarkan pemeriksaan hari ini setelah kami evaluasi, kami simpulkan terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan (Johnny) diduga terlibat dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1-5," Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Rabu (17/5/2023).
Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi BTS 4G, Berikut Profil dan Harta Kekayaan Menkominfo Johnny G Plate
"Tentunya selaku pengguna anggaran dan juga selaku menteri. Atas hasil pemeriksaan tersebut sehingga tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," sambung Kuntadi.
Kuntadi mengatakan, penyidik Kejagung memutuskan menahan Johnny untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung.
Menurut penghitungan, negara mengalami kerugian sebesar Rp 8 triliun dalam kasus itu.
"Berdasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami telah menyampaikan kepada Pak Jaksa Agung. Kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.032.084.133.795," kata Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (15/5/2023).
Awal mula Johnny ikut terseret dalam kasus itu setelah sang adik, Gregorius Alex Plate, diduga menerima sejumlah uang dan fasilitas dari anggaran Bakti. Uang yang diterima Alex mencapai Rp 534.000.000.
Baca juga: Kejagung Ungkap Peran Johnny G Plate di Kasus Bakti Kominfo
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.