Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terlibat Cinta Segitiga, Pemuda di Palmerah Tewas Usai Dipukuli Temannya yang Cemburu

Kompas.com - 12/05/2023, 18:55 WIB
Zintan Prihatini,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - AP (20), tewas usai dipukul di dada dan kepala oleh pelaku berinisial HP (18), di Jalan KS Tubun, Palmerah, Jakarta Barat pada Sabtu (1/4/2023).

Kapolsek Palmerah Kompol Dodi Abdulrohim mengatakan, korban dianiaya lantaran HP merasa cemburu dia berpacaran dengan mantan kekasihnya yakni SM.

"Hasil visum menunjukkan ada pecah pembuluh darah sebelah kiri. Jadi setelah dipukul dua kali jatuh ke bawah aspal keras," ujar Dodi saat ditemui di Mapolsek Palmerah, Jumat (12/5/2023).

Baca juga: Anak Polisi Tabrak Satu Keluarga di Cijantung, Kepolisian: Kami Tak Pandang Bulu

Berdasarkan penuturan pelaku, dia juga sempat menendang bokong dan kaki AP.

Pelaku mulanya sengaja bertemu dengan korban lalu bertanya apakah dia berpacaran dengan SM.

"Saya bertanya ke si korban 'apa benar lu pacaran dengan mantan gue?' saya ngomong begitu," kata HP.

Korban AP, lanjut dia, tak mengaku memiliki hubungan spesial dengan sang mantan pacar meski ditanya berkali-kali.

Akhirnya, HP menghubungi SM untuk datang ke kafe di kawasan Kemanggisan, Jakarta Barat.

"Saya tanya ke mantan saya, katanya dia deket doang. Nah habis itu mantan saya ngomong cuma deket doang dan si korban ngomong cuma deket doang," papar HP.

Baca juga: 200 Sumur Resapan Model Baru Dibuat di Jaksel Buat Antisipasi Banjir

Dari sinilah pelaku yang kesal langsung memukul wajah dan dada korban. Ia juga mendorong AP hingga tersungkur dan kepalanya terbentur.

"Cemburu saja begitu, saya sering dibohongin sama mantan saya. Ya katanya sih enggak pernah 'main' di belakang, main cowok gitu. Sering ngopi sama cowok," ungkap HP.

AP yang sudah dianiaya pelakg lalu dibawa ke kediaman temannya di Kembangan, Jakarta Barat. Tak lama, korban AP dinyatakan meninggal dunia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Nasional
Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Nasional
Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Tak Sejalan dengan Pemerintahan Efisien

Ide Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Tak Sejalan dengan Pemerintahan Efisien

Nasional
Chappy Hakim: Kita Belum Punya Konsep Besar Sistem Pertahanan Indonesia, Gimana Bicara Pengembangan Drone?

Chappy Hakim: Kita Belum Punya Konsep Besar Sistem Pertahanan Indonesia, Gimana Bicara Pengembangan Drone?

Nasional
Dukung Khofifah di Pilgub Jatim, Zulhas: Wakilnya Terserah Beliau

Dukung Khofifah di Pilgub Jatim, Zulhas: Wakilnya Terserah Beliau

Nasional
Polisi Buru 2 Buron Penyelundup 20.000 Ekstasi Bermodus Paket Suku Cadang ke Indonesia

Polisi Buru 2 Buron Penyelundup 20.000 Ekstasi Bermodus Paket Suku Cadang ke Indonesia

Nasional
Tanggapi Prabowo, Ganjar: Jangan Sampai yang di Dalam Malah Ganggu Pemerintahan

Tanggapi Prabowo, Ganjar: Jangan Sampai yang di Dalam Malah Ganggu Pemerintahan

Nasional
Tanggapi Prabowo, PDI-P: Partai Lain Boleh Kok Pasang Gambar Bung Karno

Tanggapi Prabowo, PDI-P: Partai Lain Boleh Kok Pasang Gambar Bung Karno

Nasional
Zulhas: Hubungan Pak Prabowo dan Pak Jokowi Dekat Sekali, Sangat Harmonis...

Zulhas: Hubungan Pak Prabowo dan Pak Jokowi Dekat Sekali, Sangat Harmonis...

Nasional
Lapor Hasil Rakornas PAN ke Presiden, Zulhas: Pak Jokowi Owner

Lapor Hasil Rakornas PAN ke Presiden, Zulhas: Pak Jokowi Owner

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com