ADA sisi menarik dari ramainya pemberitaan mengenai bebasnya Anas Urbaningrum. Bahkan pemberitaan mengenai bebasnya Anas telah menjadi trending topic di Twitter (pada 11 dan 12 April).
Secara hukum, Anas telah menjalani hukuman selama kurang lebih sembilan tahun tiga bulan.
Saat keluar dari Lapas Sukamiskin, Bandung, 11 April lalu, Anas mendapatkan program cuti jelang bebas sehingga masih wajib lapor selama tiga bulan ke Badan Pemasyarakatan (Bapas). Setelah itu, ia baru bebas murni.
Satu pendapat menyatakan bahwa Anas merupakan korban kriminalisasi dan satu pendapat lain menyatakan Anas memang bersalah melakukan tindak pidana korupsi sehingga banyak satire “koruptor kok dibela” dan “kapan gantung di Monas”.
Di sisi lain, banyak pula pengamat dari berbagai perguruan tinggi, bahkan sebagiannya merupakan sarjana hukum, yang berpendapat “asal bunyi” melihat fenomena ini.
Ini yang sekaligus menyedihkan, bagaimana seorang akademisi dari perguruan tinggi justru tidak memberikan pencerahan sama sekali dan malah terjebak dalam perdebatan pro-kontra tanpa basis argumentasi-akademik yang kuat sebagai ciri khas seorang intelektual.
Fenomena bebasnya Anas sebenarnya merupakan kesempatan baik terutama bagi kalangan Fakultas Hukum sekaligus para sarjana hukum untuk berkontribusi memberikan pencerahan di tengah perdebatan apakah Anas merupakan korban kriminalisasi atau memang melakukan korupsi.
Salah satu upaya pencerahan yang dapat dilakukan, yaitu melakukan Eksaminasi Putusan (legal annotation).
Eksaminasi tidak sama dengan bedah putusan. Eksaminasi itu memberi catatan secara detail tidak hanya pada putusan hakim, namun juga terhadap surat dakwaan.
Eksaminasi tidak hanya menilai, tetapi juga menguji isi dakwaan dan putusan. Pertanyaan selanjutnya: apakah hasil eksaminasi memiliki dampak hukum?
Apa tujuan esensial dari eksaminasi, atau eksaminasi hanya untuk menunjukkan mana yang benar dan mana yang keliru?
Pertama, eksaminasi tidak akan dapat mengubah putusan, apalagi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Eksaminasi sifatnya hanya pencerahan sekaligus bagian dari pendidikan hukum untuk masyarakat luas.
Oleh karena itu, mereka yang terlibat eksaminasi biasanya adalah ahli-ahli hukum dan juga ahli di bidang lain yang relevan.