Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Allan Fatchan Gani Wardhana
Dosen

Pengajar Fakultas Hukum UII

Anas Urbaningrum, Eksaminasi, dan Pendidikan Hukum

Kompas.com - 14/04/2023, 08:59 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

ADA sisi menarik dari ramainya pemberitaan mengenai bebasnya Anas Urbaningrum. Bahkan pemberitaan mengenai bebasnya Anas telah menjadi trending topic di Twitter (pada 11 dan 12 April).

Secara hukum, Anas telah menjalani hukuman selama kurang lebih sembilan tahun tiga bulan.

Saat keluar dari Lapas Sukamiskin, Bandung, 11 April lalu, Anas mendapatkan program cuti jelang bebas sehingga masih wajib lapor selama tiga bulan ke Badan Pemasyarakatan (Bapas). Setelah itu, ia baru bebas murni.

Saat keluar Lapas Sukamiskin, Selasa (11/4/2023), Anas Urbaningrum memulai pidatonya dengan mengucap rasa syukur kepada Allah SWT dan terima kasih kepada keluarga, para sahabat serta Kalapas Sukamiskin yang dianggapnya sebagai kepala sekolah. TRIBUNJABAR.ID/NAZMI ABDURRAHMAN Saat keluar Lapas Sukamiskin, Selasa (11/4/2023), Anas Urbaningrum memulai pidatonya dengan mengucap rasa syukur kepada Allah SWT dan terima kasih kepada keluarga, para sahabat serta Kalapas Sukamiskin yang dianggapnya sebagai kepala sekolah.
Publik memiliki dua perspektif terhadap apa yang menimpa Anas— sesuatu hal yang tidak bisa terhindarkan.

Satu pendapat menyatakan bahwa Anas merupakan korban kriminalisasi dan satu pendapat lain menyatakan Anas memang bersalah melakukan tindak pidana korupsi sehingga banyak satire “koruptor kok dibela” dan “kapan gantung di Monas”.

Di sisi lain, banyak pula pengamat dari berbagai perguruan tinggi, bahkan sebagiannya merupakan sarjana hukum, yang berpendapat “asal bunyi” melihat fenomena ini.

Ini yang sekaligus menyedihkan, bagaimana seorang akademisi dari perguruan tinggi justru tidak memberikan pencerahan sama sekali dan malah terjebak dalam perdebatan pro-kontra tanpa basis argumentasi-akademik yang kuat sebagai ciri khas seorang intelektual.

Fenomena bebasnya Anas sebenarnya merupakan kesempatan baik terutama bagi kalangan Fakultas Hukum sekaligus para sarjana hukum untuk berkontribusi memberikan pencerahan di tengah perdebatan apakah Anas merupakan korban kriminalisasi atau memang melakukan korupsi.

Salah satu upaya pencerahan yang dapat dilakukan, yaitu melakukan Eksaminasi Putusan (legal annotation).

Eksaminasi tidak sama dengan bedah putusan. Eksaminasi itu memberi catatan secara detail tidak hanya pada putusan hakim, namun juga terhadap surat dakwaan.

Eksaminasi tidak hanya menilai, tetapi juga menguji isi dakwaan dan putusan. Pertanyaan selanjutnya: apakah hasil eksaminasi memiliki dampak hukum?

Apa tujuan esensial dari eksaminasi, atau eksaminasi hanya untuk menunjukkan mana yang benar dan mana yang keliru?

Pencerahan dan pendidikan hukum

Pertama, eksaminasi tidak akan dapat mengubah putusan, apalagi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Eksaminasi sifatnya hanya pencerahan sekaligus bagian dari pendidikan hukum untuk masyarakat luas.

Oleh karena itu, mereka yang terlibat eksaminasi biasanya adalah ahli-ahli hukum dan juga ahli di bidang lain yang relevan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com