JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melakukan koordinasi dengan pihak Interpol di Bangkok terkait penanganan 20 Warga Negara Indonesia (WNI) korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myanmar, yang kini telah diamankan dan berada di Thailand.
Kepala Divisi Hubungan Internsional (Kadiv Hubinter) Irjen Pol Krishna Murti mengatakan, koordinasi itu direncanakan digelar pada Selasa (9/5/2023) pukul 13.00 waktu Bangkok.
"Tim Polri akan bertemu dengan pihak National Central Bureau (NCB) Bangkok di Markas Royal Thay Police guna membahas dukungan Interpol Bangkok dalam penanganan kasus 20 WNI tersebut," kata Krishna kepada wartawan, Selasa (9/5/2023).
Krishna mengungkapkan, pertemuan akan membahas agar pihak Interpol Bangkok dapat mengkomunikasikan kasus dugaan TPPO terhadap 20 WNI kepada otoritas Thailand.
Baca juga: Komnas HAM Apresiasi Pemerintah Berhasil Bebaskan Puluhan WNI Korban TPPO di Myanmar, tapi...
Tim Polri ingin meminta agar 20 WNI tersebut ditetapkan sebagai korban TPPO agar tidak dikenakan biaya tinggal lebih lama dari izin tinggal (overstay) dan bisa segera dipulangkan ke Indonesia.
"Sehingga kepada mereka tidak dikenakan denda overstay dan segera dapat dipulangkan ke Indonesia," ujar Krishna.
Lebih lanjut, menurutnya, tim Polri di Thailand masih terus melakukan pemeriksaan guna mendalami kasus dugaan TPPO yang menjerat 20 WNI itu.
"Hari ini tim melanjutkan pemeriksaan lagi yang telah dimulai sejak pukul 09.00 waktu Bangkok tadi pagi," ujar Krishna.
Baca juga: Polri Lakukan Pemeriksaan pada 20 WNI yang Diduga Korban TPPO di Myanmar
Diketahui, Polri mengirim tim untuk menindaklanjuti laporan terkait WNI yang diduga korban TPPO yang dikirim ke Myanmar dan Thailand.
Adapun hal itu merujuk Laporan Polisi Nomor: LP/B/82/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 02 Mei 2023 dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/1025/V/RES.1.15/2023/Dittipidum, tanggal 04 Mei 2023.
"Bareskrim bersama Divhubinter Polri ke Yangon Myanmar dan Bangkok Thailand," ujar Direktur Tindak Pirana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangannya, Senin (8/5/2033).
Djuhandhani mengatakan, tim Bareskrim yang berjumlah empat orang itu berangkat pada Minggu (7/5/2023).
Ia mengungkapkan, tim akan melakukan koordinasi dengan KBRI Yangon Myanmar terkait adanya dugaan TPPO dari Indonesia.
Baca juga: Bareskrim: Kasus Dugaan TPPO 20 WNI ke Myanmar Naik Tahap Penyidikan
Selain itu, tim juga akan memetakan karakteristik kerawanan TPPO, termasuk pendataan korban dugaan TPPO yang pernah masuk Myanmar dan masih berada di Myanmar.
"Kegiatan akan dilanjutkan ke KBRI Bangkok sekaligus untuk melakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan khususnya Pemeriksaan para korban yang telah berhasil dievakuasi dan penyitaan barang bukti," kata Djuhandhani.