Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Update 3 Mei: Naik Lagi, Covid-19 Dalam Sehari Tambah 2.647 Kasus

Kompas.com - 03/05/2023, 22:01 WIB
Fika Nurul Ulya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah kembali mengumumkan adanya penambahan kasus harian Covid-19. Pada Rabu (3/5/2023), pukul 12.00 WIB, kasusnya bertambah 2.647 kasus dalam sehari.

Dengan demikian, total kasus Covid-19 di Indonesia hingga kini mencapai 6.779.631 terhitung sejak kasus pertama diumumkan Presiden Joko Widodo pada 2 Maret 2020.

DKI Jakarta menempati posisi dengan penambahan kasus konfirmasi paling banyak, yaitu 811 kasus.

Kemudian Jawa Barat 631 kasus, Jawa Timur 337 kasus, Jawa Tengah 242, dan Banten 196 kasus.

Baca juga: Arcturus: Varian Baru Covid-19, Menyebar di AS Bawa Gejala Mata Merah

Sementara itu, kasus aktif naik 1.502 kasus dalam 24 jam terakhir, sehingga totalnya mencapai 15.707 kasus aktif.

Kasus aktif adalah pasien yang masih terkonfirmasi positif virus corona, dan menjalani perawatan di rumah sakit atau isolasi mandiri.

Data ini merujuk pada data yang dipublikasikan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19. Data tersebut juga bisa diakses publik melalui situs Covid19.go.id.

Sembuh dan meninggal

Data yang sama menunjukkan, ada penambahan kasus sembuh. Dalam sehari, jumlahnya bertambah 1.120.

Dengan demikian, total kasus sembuh Covid-19 hingga kini tercatat 6.602.572.

Baca juga: Kasus Covid-19 Meningkat, Masyarakat Diingatkan Jaga Kondisi Tubuh

Di sisi lain, masih ada 25 pasien Covid-19 yang meninggal dunia dalam sehari. Penambahan itu membuat total kematian akibat Covid-19 mencapai 161.352 orang.

Lalu, sebanyak 2.647 orang lainnya berstatus suspek.

Sementara itu, Jumlah spesimen yang diperiksa dalam 24 jam terakhir mencapai 36.362 dari 27.137 orang. Berdasarkan pemeriksaan, sebanyak 4.935 spesimen dari 2.647 orang diketahui positif Covid-19.

Hingga kini, total tercatat 116.462.255 spesimen dari 75.421.052 orang, sudah diperiksa.

Data memperlihatkan, angka positivity rate harian sebesar 9,25 persen. Sementara angka positivity rate orang mingguan 23-29 April 2023 sebesar 10,68 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Nasional
Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Nasional
Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Nasional
Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Nasional
Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com